Polisi bubarkan Pesta Halloween di Kota Bekasi

- 31 Oktober 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi pesta perayaan Halloween
Ilustrasi pesta perayaan Halloween /Instagram.com/@binavi_creature

WartaBulukumba - Dua kelompok orang bertopeng seram dan dandanannya tak kalah seram dibubarkan polisi.

Mereka mengadakan pesta perayaan Halloween di dua lokasi di Kota Bekasi pada Sabtu malam 30 Oktober 2021.

Pembubaran yang dilakukan oleh polisi lantaran pesta tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Baca Juga: Luhut vs Haris Azhar berhadapan dalam ruang mediasi Senin lusa

Lokasi pertama pesta yang dibubarkan di Omma Restaurant di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sedangkan lokasi kedua di Tiffany Club and Lounge di Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kabagops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat memastikan pesta yang dilakukan di dua tempat tersebut melanggar prokes.

”Pengunjung restoran itu berjubel dan telah melewati jam operasional sebagaimana aturan PPKM Level 2. Jadi kami bubarkan,” jelas Agus, Ahad 31Oktober 2021.

Baca Juga: Omzet Rp3 juta sehari, petualangan bandar judi togel berujung di sel tahanan

Agus menjelaskan, razia penegakan prokes ini memang rutin dilakukan. Saat sedang berpatroli, petugas mendapati informasi adanya pesta yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dan berkerumun.

Saat tiba di lokasi, lanjut dia, petugas mendapati masyarakat sedang berpesta tanpa mengedepankan protokol kesehatan. Pesta tersebut pun langsung dibubarkan dengan peringatan keras.

”Mereka sudah melewati batas waktu hingga pukul 00.00 WIB," tuturnya.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah