Beberapa jaringan sindikat uang palsu disibak Bareskrim Polri

- 23 September 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi ciri-ciri uang asli dan cara membedakannya dengan uang palsu.
Ilustrasi ciri-ciri uang asli dan cara membedakannya dengan uang palsu. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Wishnu Hermawan menyebut dari 20 tersangka yang berhasil diamankan ada yang berstatus residivis kasus serupa.

Sedangkan untuk motif pelaku memalsukan uang, lanjut Helmy, karena desakan ekonomi. Dia menerangkan untuk penyebarannya di pasar tradisional, yang banyak tidak memiliki alat pemindai uang.

Baca Juga: Kasus Alex Noerdin bertimbun, teranyar kasus garong uang rakyat Pembangunan Masjid

"Masyarakat harus lebih teliti, caranya mudah dengan dilihat, diraba, dan diterawang (3D). Tapi sejatinya ada 11 fitur yang tidak dapat ditembus para pembuat uang paslu tersebut," tutur Wishnu.

Para pelaku tindakpidana pemalsuan uang dijerat Pasal 36 Undang Undang 7 Tahun 2011 untuk pemalsuan uang rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk pemalsuan mata uang asing dijerat KUHP Pasal 245 dan diancam penjara 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah