MUI hingga PBNU meminta Muhammad Kece ditangkap dan diproses hukum

- 23 Agustus 2021, 08:37 WIB
MUI, Muhammadiyah, PBNU, hingga Menag Gus Yaqut sebut Kace merusak kerukunan umat beragama di Indonesia
MUI, Muhammadiyah, PBNU, hingga Menag Gus Yaqut sebut Kace merusak kerukunan umat beragama di Indonesia /Tangkapan layar YouTube/@MurtadinIndonesia

WartaBulukumba - Dugaan penghinaan dan pelecehan agama di Tanah Air kembali merebak.

Muhammad Kece sedang menuai sorotan dan kecaman dari berbagai kalangan, terutama ormas, lembaga Islam, politisi hingga pejabat negara. Di antaranya PBNU, Muhammadiyah, MUI, hingga Menag RI.

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Senin 23 Agustus 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi atas polemik yang disebabkan oleh Youtuber Muhammad Kece.

Baca Juga: 7 fakta menarik KRI Golok milik TNI AL, nomor 5 sangat mengejutkan

Visualisasi pada sebuah video di YouTube memperlihatkan Muhammad Kece melontarkan kalimat yang dinilai mengandung penghinaan dan pelecehan ajaran agama Islam.

Narasi dari Muhammad Kece di antaranya berisi tuduhan kepada Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta.

Ia juga menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme.

Baca Juga: Yusuf Demir adalah 'new Lionel Messi' di Barcelona?

Menurut Buya Anwar Abbas, kelakuan Muhammad Kece itu seperti memasuki rumah orang lain, kemudian mengacak-acak dalam rumahnya.

“Dalam video yang beredar akhir-akhir ini dan terakhir ini, saya melihat beliau itu sudah melampaui batas-batas. Menurut saya, akan mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini,” tuturnya, dikutip dari situs resmi MUI, Senin, 23 Agustus 2021.

Buya Anwar melontarkan kecaman bahwa Muhammad Kece telah berbuat tidak etis.

Baca Juga: Puasa sunnah Ayyamul Bidh; waktu, niat, dan keutamaannya

Kontennya di YouTube dapat mengundang kemarahan umat Islam.

“Karena yang bersangkutan dalam ucapannya itu telah menghina dan merendahkan Allah SWT, merencakan dan menghina kitab Suci umat Islam, telah menghina dan merendahkan Nabi Muhammad SAW,” kata Buya Anwar Abbas.

Terkait peristiwa ini, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Baca Juga: Pelaku pembunuhan di Subang belum ditangkap

Dikutip dari Antara, Ahad 22 Agustus 2021, Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa deliknya aduan dan bisa diproses di  kepolisian.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dalam keterangan tertulis.

Sementara itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai isi ceramah YouTuber Muhammad Kace memenuhi unsur ujaran kebencian (hate speech).

Baca Juga: Rahasia sukses dan tips dari seorang pengusaha properti

Berdasarkan hal itu PBNU mendesak polisi menindak Muhammad Kace.

"Sehubungan dengan beredarnya pernyataan dari seorang yang bernama Muhammad Kace yang dalam pandangan kami pernyataannya ini telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama, maka kami menyampaikan kami mengecam keras pernyataan keras dari Muhammad Kace karena ini dapat memanggung kerukunan umat beragama yang telah dibangun selama ini yang luar biasa indahnya," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.***

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah