Refly Harun: Ancaman 10 tahun penjara tidak sesuai dengan pelanggaran Habib Rizieq

- 13 Maret 2021, 20:18 WIB
Habieb Rizieq Syihab.
Habieb Rizieq Syihab. /WartaBulukumba

"Jangankan dituntut hukuman 10 tahun, dituntut pidana saja rasanya  tidak cocok untuk kasus-kasus yang sebenarnya terkait hanya dengan pelanggaran protokol kesehatan," tuturnya.

Kasus Habib Rizieq ini, lanjutnya, seharusnya diproses dengan pendekatan administrasi.

Baca Juga: Junta Myanmar menuduh Suu Kyi menerima suap saat delapan demonstran tewas

Refly Harun lantas berharap kasus Habib Rizieq ini tidak disamakan dengan kasus pembunuhan dan korupsi.

Sebelumnya Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku heran dengan Pasal-Pasal yang dipakai untuk mendakwa kliennya, sehingga menghasilkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun ini adalah ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: Menyelami indah yang damai di Telaga Biru Ere Manerang

Kehadiran Habib Rizieq di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri membawa pengaruh positif bagi para tahanan lainnya.

Dikutip dari Warta Ekonomi, 13 Maret 2021, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyebut, suasana Rutan Bareskrim Polri bahkan seperti pesantren dengan kegiatan keagamaan yang sangat intensif.

"Suasana seperti pesantren. Masjid setiap hari makmur dengan shalat berjamaah, zikir, pengajian, buka puasa daud bersama, hingga dhuha dan tahajudnya," ujar Aziz saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah