Fakta terbaru dari peristiwa pembakaran ruang sel oleh tahanan Polsek Gantarang Bulukumba

21 Agustus 2023, 18:40 WIB
Ilustrasi tahanan - Fakta terbaru dari perstiwa pembakar ruang sel oleh tahanan Polsek Gantarang Bulukumba / /Damir Spanic/Unsplash

WartaBulukumba.Com - Ternyata dia lelaki yang pernah berada dalam pasung! Bulukumba telah dibuatnya geger. RS, inisialnya, terduga pelaku pemerkosaan itu tetiba menyita perhatian publik karena nekat melakukan pembakaran pada ruang sel.

Pagi baru saja beranjak di Bulukumba saat api membakar ruang sel Polsek Gantarang pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Api melahap tripleks pengalas tempat tidur di dalam sel, mengakibatkan kekacauan dan kepanikan di antara sesama tahanan. Para petugas langsung sigap memadamkan api. 

Baca Juga: Nekat! Tahanan Polres Bulukumba membakar ruang penjara setelah memperkosa

Terungkap fakta mengejutkan bahwa RS pernah mengalami pasung oleh keluarganya. Hal itu terkuak dari pernyataan Kapolres Bulukumba, AKBP Supriyanto, yang memberikan beberapa titik terang terkait kejadian ini.

Kapolres Bulukumba mengungkapkan bahwa RS memiliki riwayat  gangguan kejiwaan yang cukup serius. Pelaku tercatat sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

"Sampai saat ini, tahanan ini sedang dalam pengawasan ketat di rumah sakit jiwa di Makassar. Dari informasi yang kami peroleh dari keluarganya, tersangka memiliki catatan gangguan jiwa dan pernah dipasung. Ini semakin menguatkan keyakinan bahwa tindakannya yang tragis memiliki akar masalah yang mendalam," ungkap Supriyanto pada Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: FAKK resmi laporkan Kepsek SMUN 23 Makassar ke Kejati Sulsel

RS akan dibawa ke rumah sakit jiwa

Supriyanto menyatakan bahwa langkah untuk membawa RS ke rumah sakit jiwa di Makassar diambil setelah peristiwa pembakaran sel. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kondisinya tetap terjaga dengan baik.

Pada tahap awal, RS ditempatkan bersama tahanan lain di Polres Bulukumba. Namun, untuk menjaga situasi agar tetap terkendali dan menghindari keributan lebih lanjut, ia kemudian dipindahkan ke sel Polsek Gantarang. Supriyanto menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah potensi konflik dan gangguan di antara para tahanan.

"Saat dia ditempatkan bersama tahanan lain, ia cenderung memiliki perilaku agresif dan dapat mengganggu keseimbangan di dalam sel. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memindahkannya dan menjaga dia dalam pengawasan yang lebih ketat di Polsek Gantarang. Namun, ternyata ketika ditempatkan sendirian, terjadi kejadian tragis saat dia mencoba membakar barang-barang di dalam sel," jelas Supriyanto.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana UI: KPK berwenang menangani anggota TNI dalam kasus korupsi Basarnas

Proses hukum

Terkait proses hukum yang akan dihadapi RS, Supriyanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap akan melanjutkan proses hingga tahap pengadilan.

Meskipun ada tantangan dalam proses ini, terutama dalam hal pemeriksaan kejiwaan yang memerlukan waktu cukup lama.

"Ada regulasi yang mengatur bahwa hanya pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menghentikan proses hukum. Kami akan tetap melanjutkan proses ini dengan mempertimbangkan pemeriksaan medis dari rumah sakit jiwa di Makassar sebagai bukti yang kuat. Namun, kami juga perlu memikirkan penahanan sementara karena pemeriksaan kejiwaan yang memakan waktu sekitar satu bulan," imbuhnya.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler