Kades Borong Herlang Bulukumba diduga palsukan tanda tangan BPD

13 Juni 2023, 16:55 WIB
Ilustrasi tanda tangan - Kades Borong Herlang Bulukumba diduga palsukan tanda tangan anggota BPD /Pixabay/Free-Photos

WartaBulukumba - Bulukumba dan APBDes dalam pekan ini punya cerita tentang sebuah tanda tangan. Setiap tanda tangan sekilas sederhana, namun garis dan karakter goresannya bisa mencatat sejarah, dan menetapkan jejak abadi dalam aliran waktu. Sebuah tanda tangan tentu saja berbeda sama sekali dengan sebuah hasil fotocopy.

Sebuah hasil fotocopy diduga telah diklaim sebagai sebuah tanda tangan! Dari sana awal ceritanya. Dan seorang oknum Kades di Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba harus memasuki ruang gaduh perbincangan dan sorotan publik.

Nama Desa Borong di timur Bulukumba lantas mendengung. Ada Pencairan Dana Desa sebesar Rp.239.250.000 pada termin pertama terjadi tanpa dokumen asli yang menyertainya. Merebak dugaan pemalsuan tanda tangan.

Baca Juga: Dugaan pemalsuan tanda tangan anggota BPD, seorang Kades di Bulukumba dipolisikan

Laporan Kegiatan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta Penetapan APBDes yang merupakan syarat pencairan Dana Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Bulukumba tidak ditandatangani dan ditetapkan oleh anggota BPD Desa Borong sebagai dokumen resmi.

Penyimpangan ini tersibak setelah Ketua BPD, Syamsir, dan A. Hamja berkoordinasi dengan BPMD dan menemukan bahwa tanda tangan pada dokumen tersebut merupakan hasil fotokopi, bukan asli.

Ketua BPD dan dua anggota lainnya, A. Hamja dan Hajaring, bergegas melaporkan tindakan Kepala Desa Borong ke polisi. Laporan itu telah disampaikan ke Polres Bulukumba pada hari Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga: Patmor ciptakan rasa aman di Kota Bulukumba, warga Rilau Ale keluhkan bising berlebihan knalpot modifikasi

Sebelumnya, Camat Herlang mencoba melakukan mediasi dan mencari solusi terhadap masalah ini.

Namun, pertemuan yang diadakan di Kantor Camat tidak dihadiri oleh sebagian besar anggota BPD Desa Borong.

Andi Mappasomba, seorang aktivis LSM dan warga Borong mengungkapkan bahwa persoalan ini sangat serius.

"Ini merupakan kejahatan administrasi pemerintahan dan upaya untuk merampas otonomi desa yang telah lama kita perjuangkan. Saat ini, kita berjuang untuk mewujudkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik di desa demi kesejahteraan masyarakat. Peristiwa ini mengkhianati misi pelaksanaan otonomi desa. Hal ini tidak dapat ditoleransi!" tegasnya.

Baca Juga: Tiga tersangka garong dana UPPO Rp700 juta di Bulukumba, salah satunya seorang pejabat Dinas Pertanian

Menurut Andi Mappasomba, Pemerintah Kabupaten Bulukumba harus bertindak tegas dengan membentuk tim pencari fakta terkait kasus pemalsuan dokumen dana desa ini.

Dia juga menambahkan bahwa kesimpulan Sekretaris Camat Herlang sebelumnya, yang menyebut kasus ini sebagai miskomunikasi, adalah pernyataan yang tidak berdasar.

"Camat Herlang seharusnya melaporkan masalah ini secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten untuk ditindaklanjuti," tegasnya lagi.

Andi Mappasomba juga mendesak Bupati Bulukumba untuk membentuk tim dan mencopot A. Reski Setiawan sebagai Kepala Desa Borong guna memudahkan proses hukum selanjutnya.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler