Dugaan pemalsuan tanda tangan anggota BPD, seorang Kades di Bulukumba dipolisikan

12 Juni 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi - Dugaan pemalsuan tanda tangan anggota BPD, seorang Kades di Bulukumba dipolisikan /Pexels/Ryutaro Tsukata

WartaBulukumba - Desa Borong di timur Kabupaten Bulukumba geger. Berawal dari sebuah tanda tangan pencairan Dana Desa namun tanpa diikuti dokumen resmi. Merebak dugaan skandal pemalsuan tanda tangan. Si Kades terseret.

Pencairan Dana Desa sebesar Rp.239.250.000 pada termin pertama terjadi tanpa dokumen asli yang menyertainya.

Laporan Kegiatan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta Penetapan APBDes yang merupakan syarat pencairan Dana Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Bulukumba tidak ditandatangani dan ditetapkan oleh anggota BPD Desa Borong sebagai dokumen resmi.

Baca Juga: Tiga tersangka garong dana UPPO Rp700 juta di Bulukumba, salah satunya seorang pejabat Dinas Pertanian

Penyimpangan ini terungkap setelah Ketua BPD, Syamsir, dan A. Hamja berkoordinasi dengan BPMD dan menemukan bahwa tanda tangan pada dokumen tersebut merupakan hasil fotokopi, bukan asli.

Mengambil langkah tegas, Ketua BPD dan dua anggota lainnya, A. Hamja dan Hajaring, melaporkan tindakan Kepala Desa Borong ke polisi. Laporan ini telah disampaikan ke Polres Bulukumba pada hari Senin, 12 Juni 2023.

Sebelumnya, Camat Herlang mencoba melakukan mediasi dan mencari solusi terhadap masalah ini.

Baca Juga: Diduga masih ada bisnis air minum dalam kemasan di Bulukumba belum kantongi SIPA

Namun, pertemuan yang diadakan di Kantor Camat tidak dihadiri oleh sebagian besar anggota BPD Desa Borong.

Andi Mappasomba, seorang aktivis LSM dan warga Borong mengungkapkan bahwa persoalan ini sangat serius.

"Ini merupakan kejahatan administrasi pemerintahan dan upaya untuk merampas otonomi desa yang telah lama kita perjuangkan. Saat ini, kita berjuang untuk mewujudkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik di desa demi kesejahteraan masyarakat. Peristiwa ini mengkhianati misi pelaksanaan otonomi desa. Hal ini tidak dapat ditoleransi!" tegasnya.

Baca Juga: IRT di Bulukumba ini bisa terancam hukuman penjara seumur hidup

Menurut Andi Mappasomba, Pemerintah Kabupaten Bulukumba harus bertindak tegas dengan membentuk tim pencari fakta terkait kasus pemalsuan dokumen dana desa ini.

Dia juga menambahkan bahwa kesimpulan Sekretaris Camat Herlang sebelumnya, yang menyebut kasus ini sebagai miskomunikasi, adalah pernyataan yang tidak berdasar.

"Camat Herlang seharusnya melaporkan masalah ini secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten untuk ditindaklanjuti," tegasnya lagi.

Andi Mappasomba juga mendesak Bupati Bulukumba untuk membentuk tim dan mencopot A. Reski Setiawan sebagai Kepala Desa Borong guna memudahkan proses hukum selanjutnya.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler