Adik kandung Mentan SYL tersangka garong dana PDAM Kota Makassar

11 April 2023, 21:39 WIB
Haris Yasin Limpo ditahan akibat dugaan korupsi PDAM Makassar. /kejati_sulsel/ instagram/

WartaBulukumba - Sulsel geger di hari Selasa. Lagi-lagi kasus garong! Adik kandung menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Haris Yasin Limpo ditahan Kejati Sulsel. 

Dalam balutan pakaian oranye Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi terlihat digiring  menuju mobil tahanan Kejati Sulsel.

Para petugas langsung membawa keduanya ke Lapas Kelas I Makassar. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: IRT di Bulukumba ini bisa terancam hukuman penjara seumur hidup

Mengutip Sulsel.Pikiran-rakyat.com, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengungkapkan, Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 hingga 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016 hingga 2019.

"Haris Yasin Limpo ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 Iriawan Abdullah berdasarkan penetapan tersangka Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023," terang Yudi kepada awak media di Kantor Kejati Sulsel, Selasa 11 april 2023.

Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

"Hasil audit BPKP kerugian nilainya sebesar Rp20.318.611.975,60," jelas Yudi.

Baca Juga: Lagi-lagi Bulukumba, sabu dari Malaysia dan IRT

 

Dua Alat Bukti

"Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHPidana," ungkap Yudi Triadi, seperti dikutip dari Antara pada Selasa.

Ia mengatakan, penyidik pada Asisten Pindana Khusus Kejati Sulsel telah menaikkan status dua (dua) orang tersebut dari saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem (keuntungan) dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019.

Kemudian, penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016-2019 atas nama tersangka HYL sebagai mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015- 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017-2019.

Baca Juga: Bawa 6 bal sabu dari Malaysia, IRT Bonto Tiro Bulukumba diciduk polisi

Kasi Pidsus menjelaskan, dari praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah Pemkot Makassar khususnya PDAM mencapai total sebesar Rp20,3 miliar lebih.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian atas Keuangan Negara atau BPKP. Modus operandi yang dijalankan keduanya, sejak 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.

"Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 April 2023 hingga 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar," jelas Yudi.***

 

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler