Bulukumba update UMKM: Pemda fasilitasi pendaftaran merek ke Kemenkum HAM

- 8 Oktober 2022, 15:56 WIB
Ilustrasi salah satu merek produk UMKM di Bulukumba
Ilustrasi salah satu merek produk UMKM di Bulukumba /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Bulukumba terus berupaya menjadi rumah yang nyaman bagi para pelaku UMKM.

Teranyar, Pemda Bulukumba melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bulukumba memfasilitasi pendaftaran dan nama merek produk melalui Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan.

Langkah itu sebagai bagian dari upaya menggenjot program-program untuk kemajuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Bulukumba update UMKM: nasi tumpeng untuk acara ulang tahun yang paling recommended

"Kemarin kita hadirkan pihak Kemenkum HAM Sulsel di Bulukumba untuk sosialisasi ke pelaku-pelaku UMKM," kata Kabid UKM DP2KUKM Bulukumba, Iwan Setiawan, Jumat, 7 Oktober 2022.

Iwan mengatakan selain itu, pihaknya juga memfasilitasi 50 pelaku UMKM Bulukumba untuk bermohon pendaftaran nama dan merek produknya di Kanwil Kemenkum HAM Sulsel.

"Kenapa kita hadirkan langsung Kemenkum HAM?. Sebab, kita ingin pelaku-pelaku UMKM Bulukumba agar tidak menjiplak nama dan merek dari google," ujarnya.

Baca Juga: Cara UMKM di Bulukumba ini memanfaatkan digital marketing melalui YouTube, situs web hingga radio online

"Setelah dicek logo dan nama merek, masih banyak yang mengambil dari google. Inilah yang kita tekankan ke UMKM agar tidak menjiplak di google nama dan merek usahanya," sambung Iwan.

Setelah produknya terdaftar, tambahnya, maka para pelaku UMKM di Bulukumba dapat mempatenkan merek dari produknya. Sehingga tak ada lagi pelaku UMKM saling komplain karena merek yang persis sama.

"Biaya pendaftaran Usaha Mikro per satu merek Rp500 ribu dan ditanggung Pemda. Sementara untuk tahap pertama ini kita mengusulkan 34 merek usaha," tukasnya.

Baca Juga: Cinta produk lokal Bulukumba: Snack Lauk Teteka produksi UMKM di Desa Taccorong tembus Jepang

Kasub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Sulsel, Feny Feliana menguraikan bahwa Kemenkum HAM punya beberapa tugas dan fungsi, salah satunya pelayanan kekayaan intelektual.

"Sosialisasi ini sekaligus menerima pelayanan permohonan kekayaan intelektual apakah itu merek, hak cipta, paten dan lainnya," tuturnya.

Feny mengaku menyosialisasikan, mengedukasi mengenai pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk dari pelaku UMKM.

Baca Juga: Usaha kuliner kue kalimbu alias kue janda khas Bugis Makassar di Desa Salassae Bulukumba

"Kita apresiasi DP2KUKM dalam rangka memfasilitasi pelaku-pelaku UMKM agar mendaftarkan produknya membayarkan merek dagang dan jasa," jelasnya.

Sementara, Owner ARdessert and Cake, Asrianti Arna menyampaikan terima kasih kepada DP2KUKM, yang telah memfasilitasi pendaftaran nama dan merek produknya.

"Merasa terbantu sekali dengan adanya pengurusan permohonan pendaftaran merek seperti itu, apalagi ada sosialisasinya," katanya.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x