Ekonomi masyarakat Bulukumba bisa melaju cepat melalui dua basis ini

- 26 Juli 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi hutan karet di Bulukumba
Ilustrasi hutan karet di Bulukumba /WartaBulukumba.com/Muhlis

"Ini pertemuan terakhir terkait roadmap perhutanan sosial. Finalisasinya, harus selesai hari ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Alfian Mallihungan di sela-sela workshop.

Alfian yang juga sebagai Ketua Harian penyusunan roadmap itu, menyebut bahwa dalam timnya, ada bagian perencanaan yang menyusun roadmap Perhutanan Sosial.

"Setelah rampung semuanya, kita akan kirim ke Kementerian LHK untuk pengusulan dan persetujuan" ungkapnya.

Pembina Yayasan Edukasi, Nurdin Radja mengatakan bahwa peran kepala daerah sangat penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial.

"Meski banyak pendapat bahwa perhutanan merupakan kewenangan provinsi. Tapi ini kan masalah masyarakatnya yang mau diberdayakan," ujarnya.

Ia menjelaskan alur pemberdayaan masyarakat berbasis perhutanan sosial. Yang pertama harus diselesaikan adalah aspek legal izinnya, sekarang dinamakan persetujuan. Kenapa disebut persetujuan? Sebab, prinsipnya orang sudah berada di dalam.

Setelah itu kata Nurdin Radja, ada namanya kelola kelembagaan, di mana kelompok perhutanan sosial itu harus ditata dan dibuatkan aturan-aturannya.

"Kelompoknya itu harus kuat. Ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kemudian kelola arealnya. Kalau sudah ada izin, mereka harus petakan di mana daerah garapan-garapan dan daerah mana saja yang tidak bisa disentuh," katanya.

Nurdin Radja menambahkan setelah rampung kelembagaannya, maka kelompok akan mengelola usahanya. Setiap kelompok, bisa mengelola lebih dari satu unit usaha.

"Misalnya dalam satu kelompok, ada lebah madu, ada kopi, maupun wisata. Nanti itulah yang akan difasilitasi oleh pemerintah untuk penguatan kelompoknya, sehingga bisa menyalurkan hasil-hasil produksinya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah