BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 cair sebelum lebaran Idul Fitri, cek dua cara pencairannya

- 29 April 2022, 06:35 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan cair sebelum lebaran Idul Fitri, cek dua cara pencairannya
BSU BPJS Ketenagakerjaan cair sebelum lebaran Idul Fitri, cek dua cara pencairannya /Tangkapan Layar Kemnaker

WartaBulukumba - Kran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kembali mengalir kepada pekerja atau buruh di bulan April 2022 ini.

Pross pencairannya berlangsung sebelum lebaran Idul Fitri. Sebelumnya, BSU juga sudah cair pada September 2021 lalu.

Program BSU dikhususkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki nomina gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Jutsuka dari Bulukumba Sulsel! Jangan sampai keliru, ini bukan camilan Jepang

Kran BSU akan mengucur kepada 8,8 juta pekerja atau buruh dengan anggaran 8,8 triliun. Jumlahnya sebesar Rp1 juta kepada setiap pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat.

Berikut syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenkeruntuk menerima BSU 2022.

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Merupakan peserta aktif progran jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Yummy! Lezatnya Dodol Balimbing di Bulukumba Sulsel, salah satu bahannya adalah jenis premium

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x