Kesepakatan itu meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing (valas) antara Rupian dah Yuan.
Kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.
Baca Juga: Santripreneur mengggeliat untuk kebangkitan ekonomi umat
"Serta Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020," bunyi pernyataan BI dalam melalui laman resminya.
BI dan PBC telah menunjuk sejumlah bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank ini yang nantinya akan memfasilitasi kedua negara untuk melakukan transaksi Rupiah dan Yuan.
Baca Juga: Berfokus pada UMKM kini Bukalapak resmi melantai di Bursa
Berikut list bank ACCD Indonesia yang bisa memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan di antara Indonesia dan China.
PT BCA Tbk
Bank of China (Hongkong) Ltd
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Maybank Indonesia
PT BNI (Persero) Tbk
PT Bank OCBS NISP Tbk
PT Bank Permata Tbk
PT BRI (Persero) Tbk
PT Bank UOB Indonesia