Cek cara pencairan Bansos PKH 2021 untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat

17 Juli 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi: Bansos PKH 2021 /PIXABAY/Raten Kauf

WartaBulukumba - Kran Bansos PKH 2021 kembali dibuka untuk rakyat Indonesia yang masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Gelontoran program bantuan sosial ini dikucurkan sebagai penopang ekonomi selama masa pemberlakukan PPKM Darurat.

Saat ini tercatat 10 juta keluarga di  Tanah Air yang terdata dalam KPM sebagai penerima PKH dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Antara Mahfud MD, Fadli Zon dan sinetron Ikatan Cinta

Penyaluran Bansos PKH 2021 di bulan Juli ini merupakan tahap 3.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2021, bisa segera melakukan pencairan bantuan.

Bantuan diberikan selama satu tahun penuh dengan skema penyaluran 4 tahap.

Baca Juga: Sinopsis film Ayla The Daughter of War, kisah nyata tentara Turki dan gadis kecil Korea Selatan

Besaran bantuan bansos PKH yakni ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp150.000/bulan.

Dengan demikian, pada penyaluran Bansos PKH 2021 ini, KPM PKH akan mendapatkan bantuan 3 bulan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut:

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000.
2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000.
3. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
4. Warga lanjut usi: Rp600.000.
5. Pendidikan anak SD/Sederajat: Rp225.000.
6. Pendidikan anak SMP/Sederajat: Rp375.000.
pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp450.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa penyaluran Bansos PKH 2021 tahap 3 akan dipercepat dan bisa mulai diberikan pada pekan ini atau pekan kedua Juli 2021.

Bagi peserta KPM PKH yang ingin melakukan pencairan PKH ahap 3 2021, bisa melakukan pencairan dana bantuan dengan cara sebagai berikut.

Cara Pencairan Bansos PKH 2021 tahap 3:
1. KPM dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH (transfer dan tarik tunai) melalui:
- Kantor cabang atau ATM Bank Penyalur (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri)
- Kantor POS terdekat
- Agen bank atau E-Warong Kube (Warung Gotong Royong Kelompok Berusaha).
2. Bawa kartu peserta PKH atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat melakukan pencairan
3. Ikuti alur transaksi sesuai tempat pencairan dana PKH yang dipilih.
4. Jika transaksi telah berhasil, maka KPM akan mendapatkan dana PKH ahap 3 2021.
Dana PKH yang terdapat di rekening tabungan KPM dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya setiap KPM bisa segera melakukan pengecekan saldo di setiap tahap penyaluran.

KPM lansia dan disabilitas dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH  oleh pendamping sosial yang dilakukan di e-warong atau agen bank.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler