Melihat Bulukumba dari Sungai Balantieng: Tambang Galian C versus kegelisahan petani

- 5 Maret 2023, 15:39 WIB
Sungai Balantieng yang mengaliri beberapa kecamatan di Kabupaten Bulukumba.
Sungai Balantieng yang mengaliri beberapa kecamatan di Kabupaten Bulukumba. /Instagram.com/@donggia_kahayya

WartaBulukumba - Gemericik air Sungai Balantieng masih merdu. Seolah menjawab cericit burung yang hinggap di dahan-dahan pepohonan yang mengawal sepanjang tepiannya. Ada semak belukar saling menyapa dengan batu-batu. Bulukumba masa silam pun masih terbayang dari sungai ini.

Anak-anak desa di pelosok Bulukumba kerap bermain air di sungai ini, sambil tertawa dan berteriak-teriak kesenangan. Mereka saling mengejar dan menumpahkan air ke satu sama lain. Beberapa anak lainnya sedang sibuk mencari batu-batu kecil dan entah apa lagi di dasar sungai. Tangan mereka menggerayangi dasarnya.

Sungai Balantieng bagi sebagian kalangan, mendatangkan aliran kesadaran terhadap ekosistem dan habitat di sekitar sungai yang mengalir membelah beberapa kecamatan di Kabupaten Bulukumba ini.

Baca Juga: Melihat Bulukumba dari Desa Salassae: Gotong royong penuh cinta dalam perbaikan jalan

Warga Menolak Keras Eksploitasi Melalui Tambang Galian C

Salah satu desa yang masuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Balantieng, yaitu Desa Batukaropa di Kecamatan Rilau Ale, sedang dialiri resah.

Masyarakat Desa Batukaropa yang sebagian besar bekerja sebagai petani menilai keberadaan tambang di Sungai Balantieng berpotensi merusak lignkunqan hidup dan tatanan sunqai.

Lebih jauh lagi, berpotensi merusak bendunqan irigasi persawahan warqa Desa Batukaropa yang selama ini menqalirkn air ke persawahan dengan luas kurang lebih 300 Ha. Lokasi tambang itu juga tidak jauh dari pemukiman warga serta jembatan besar Sungai Balantieng.

Baca Juga: Menyesap Bulukumba dari secangkir kopi: Liberica yang langka hanya tumbuh di Desa Anrang

Pada Selasa, 28 Februari 2023, sekelompok warga Desa Batukaropa menggeruduk DPRD Bulukumba.

Mereka melakukan unjuk rasa menolak rencana PT Purnama melakukan eksploitasi terhadap Sungai Balantieng. Para pengunjuk rasa menuntut kegiatan tambang di Sungai Balantieng harus dihentikan dan ditutup.

Melalui kordinator aksi, Ari, disebutkan bahwa selain berpotensi merusak lingkunqan hidup. Tambang itu juqa belum memiliki kelengkapan dokumen izin usaha pertambanqan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambanqan yang memuat tentang syarat perizinan usaha pertambanqan batuan.

Baca Juga: Melihat Bulukumba dari pinggir: Palampang 'kampung pejuang'

"Pertambangan harus memiliki dokumen perencanaan pertambanqan serta harus memiliki dokumen lingkunqan hidup berupa Amdal. Itu adalah syarat mutlak. Tidak boleh siapa pun baik perserongan atau perusahaan melakukan kegiatan eksplorasi pertambanqan jika baru memegang rekomendasi wilayah izin usaha pertambanqan berupa WIUP dan sudah melakukan kegiatan penambangan. Itu melanggar ketentuan perundangan yang ada," urai Ari kepada WartaBulukumba.com pada Ahad, 5 Maret 2023.

Ari juga menambahkan, warga meminta Polres Bulukumba harus bertindak tegas.

"Kami juga mendesak pihak Polres bulukumba untuk tidak tutup mata dalam persoalan ini dan harus bertindak tegas," kata Ari.

Baca Juga: Kampung iklim, Bank Sampah hingga wisata pendidikan pertanian alami bergerak dari Desa Salassae Bulukumba

Sikap Wakil Rakyat di DPRD Bulukumba

Legislator DPRD Bulukumba, Fahidin HDK dan sejumlah wakil rakyat lainnya yang menerima aspirasi masyarakat Desa Batukaropa, membenarkan bahwa kegiatan penambangan tersebut memang belum memenuhi syarat dokumen perizinan yang lengkap karen belum mengantongi izin usaha pertambanqan secara utuh.

Ari mengatakan aktivitas PT Purnama yang melakukan penambangan bahan galian C di Sungai Balantieng merusak lingkungan terutama aliran sungai.

"Penambangan PT Purnama di Sungai Balantieng sudah dirasakan oleh masyarakat dan mengingat masalah ini merupakan permasalahan lama yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Soal perizinan kegiatan penambagan di Sungai Balantieng, masyarakat  menuntut agar DPRD Bulukumba bersama OPD turun langsung melakukan peninjauan di lokasi.

Baca Juga: Kemah pemuda tani Bulukumba di pinggir Sungai Kantang bakal mengalirkan agenda gerakan terbaru

Sementara secara terpisah, anggota DPRD Bulukumba Fraksi PKB, Fahidin HDK, menjelaskan bahwa Tambang Galian C milik PT Purnama di Sungai Balantieng akan ditutup sementara.

"Kita tutup sementara sambil melihat perizinan PT Purnama," tegas Fahidin.

Terkait aktivitas penambangan bahan galian C oleh PT Purnama di Sungai Balantieng, menurut Fahidin, rencananya anggota DPRD Bulukumba akan turun langsung melakukan peninjauan.***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x