Pembinaan Desa Sadar Hukum di Bulukumba, Kemenkumham: Ada empat dimensi kriteria

- 24 Februari 2023, 16:27 WIB
Ilustrasi Desa Sadar Hukum
Ilustrasi Desa Sadar Hukum /pexels/cqfavocat

WartaBulukumba - Kesdaran hukum pertama kali harus beranjak dari unit-unit kecil bernama keluarga yang dikenal sebagai Kadarkum.

Dari sana lalu berangkat menuju kesadaran kolektif yang lebih besar yakni Desa Sadar Hukum. 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan Pembinaan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Rawan bencana! Tanggul jebol sepanjang 2 kilometer di Selayar akibat hantaman ombak

Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kemenkumham Sulsel Marini melalui keterangannya diterima di Makassar, Kamis, mengatakan pembinaan desa dan kelurahan sadar hukum menggandeng Pemkab Bulukumba.

"Pembinaan desa dan kelurahan sadar hukum dilaksanakan dengan Pemkab Bulukumba. Tujuannya menciptakan masyarakat demokratis yang taat pada aturan-aturan hukum," jelasnya pada Kamis, dikutip dari Antara News Makassar  pada Jumat, 24 Februari 2023.

Marini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa rapat pembinaan ini dilaksanakan untuk menambah desa dan kelurahan sadar hukum di Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Dari 4 pilar demokrasi yang bisa diandalkan hanya pers

Hal itu juga bertujuan untuk melanjutkan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Bulukumba.

Dikutip dari laman Bphn.go.id, kriteria penentu sebagai peningkatan kualitas Desa/Kelurahan Sadar Hukum memiliki empat dimensi, antara lain dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi.

Sebelumnya, pada pekan lalu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI mengatakan saat ini sedang fokus menguatkan fungsi pembinaan desa di Indonesia dengan redesain indikator desa/kelurahan sadar hukum (DKSH).

Baca Juga: Makassar dikepung banjir, Danny Pomanto: 'Jagai anakta semua'

"Kami intens sekali merumuskan indikator-indikator. Dalam banyak kesempatan, Kepala BPHN menjelaskan DKSH harus berorientasi kepada tiga arahan Presiden," kata Koordinator Humas dan Kerja Sama BPHN Kemenkumham Ruby Friendly melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara pada 15 Februari 2023.

Ia menyebutkan tiga arahan Presiden tersebut yakni DKSH yang ramah dan layak untuk investasi, peningkatan pariwisata dan perluasan lapangan serta kesempatan kerja.

Ke depannya, BPHN juga akan membuat kebijakan mengenai klastering DKSH. Untuk diketahui, DKSH adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.

Baca Juga: Kondisi terkini Rumah Singgah Duafa buat pasien rujukan dari Bulukumba ke Makassar

Dalam prosesnya, DKSH harus diawali adanya kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) atau sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Kelompok Kadarkum yang telah dibina kemudian ditetapkan sebagai desa/kelurahan binaan.

Usul desa/kelurahan binaan dilakukan oleh camat kepada bupati/walikota. Kemudian, kepala daerah menetapkan dengan surat keputusan (SK) suatu desa/kelurahan menjadi desa/kelurahan binaan.***

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x