Ada usaha ilegal WNA Prancis di pesisir pantai Pattumbukang, PILHI desak Pemkab Selayar untuk tertibkan

25 Oktober 2022, 18:32 WIB
Terendus usaha ilegal di pesisir pantai sekitar Pattumbukang, PILHI desak Pemkab Selayar untuk tertibkan /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Selayar sejak dulu memiliki salah satu keajaiban bernama Pantai Pattumbukang.

Pantai Pattumbukang adalah salah satu objek wisata alam Kepulauan Selayar yang terletak di Desa Lantibongan, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Untuk tiba di obyek wisata Pantai Pattumbukang hanya menempuh jarak sekitar 40 km dari Kota Benteng, Selayar.

Baca Juga: Kejutan dari Gubernur Sulsel untuk siswa SD di Desa Ara Bulukumba

Hari ini, Pattumbukang dengan hamparan pasir pantainya yang selalu menyedot wisatawan domestik dan mancanegara untuk mencicipi keindahannya, sedang diterpa masalah.

Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) merilis sebuah temuan mengejutkan terkait Pattumbukang.

Berdasarkan temuan tersebut, PILHI mendesak kepada pemerintah Kabupaten Selayar untuk segera menertibkan bangunan liar, dan usaha ilegal di pesisir pantai kabupaten Selayar.

Baca Juga: KM Dharma Lautan Utama diminta lebih profesional layani antar penumpang Makassar-Selayar

Apalagi, pelaku usaha ilegal ini adalah warga negara asing yang berasal dari negara Prancis.

Berdasarkan hasil investigasi LSM PILHI telah mengantongi data-data, di mana pelaku usaha ilegal tersebut melakukan pembangunan villa tanpa izin, resto ilegal, dan usaha diving juga ilegal.

Sementara tarif masuk di pesisir pantai jutaan, karena memang tujuannya adalah wisatawan mancanegara.

Baca Juga: Perjalanan karir mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali yang tutup usia di hari ulang tahun ke 66

"WNA asal Prancis membangun dan berusaha tanpa izin di kawasan pesisir pantai Kabupaten Selayar, dekat pulau Pattumbukang," terang Syamsir Anchi, pria kelahiran Benteng, 48 tahun silam.

Dari catatan LSM PILHI, lanjut Syamsir Anchi, ada WNA asal Prancis yang bandel berusaha ilegal di Selayar.

"Seharusnya ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, Pemkab Selayar harus segera bertindak tegas," terang Anchi, panggilan akrab Syamsir Anchi.

Baca Juga: Kareba Bulukumba masuk top 30 inovasi Sulsel

Anchi menegaskan, Pemkab Selayar tidak bisa hanya menunggu laporan, harus proaktif, dan berani bertindak demi tertibnya aturan, mengingat kerugian baik dari segi perizinan sesuai peraturan yang berlaku, maupun dari segi kontribusi bagi daerah yang nihil, bahkan tidak ada sama sekali.

LSM PILHI juga menyayangkan sewa kontrak pengelolaan lahan seluas 200 meter persegi oleh pemkab Selayar, bersama warga asal Jerman, bernama Oheng selama 30 tahun lamanya.

Hanya bermodalkan izin sementara dari Pemkab Selayar, sementara sudah berlangsung 7 tahun pengelolaan usahanya, dan izin dari Penanaman Modal Asing (PMA) keluar setelah 7 tahun kemudian, dikeluarkan oleh pusat.

Baca Juga: Hari Jadi Sulsel ke 353, Gubernur kenakan pakaian adat Kajang Bulukumba

Ada pun usaha yang dijalankan Oheng adalah per paket. Satu paket, Rp2,5 juta per malam, antara lain fasilitas yang didapat turis mancanegara berupa speed boat, villa, resto, diving, snorkeling.

Oheng juga bebas menjual miras, karena mengklaim punya izin memperdagangkan miras di lokasinya.

Terkait berita ini, belum ada konfirmasi dari Pemkab Selayar maupun para pebisnis yang disoroti dalam berita ini. Media ini mencoba melakukan konfirmasi via telpon, namun gagal tersambung.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler