Kain tenun Kajang dari Bulukumba sudah layak mendapatkan Haki IG

- 30 Maret 2023, 23:30 WIB
Kolase foto seorang perempuan pengrajin kain tenun hitam Kajang dan kain tenun hasil kerajinannya
Kolase foto seorang perempuan pengrajin kain tenun hitam Kajang dan kain tenun hasil kerajinannya /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Di kolong rumah-rumah panggung di timur Bulukumba ini, sejumlah perempuan setiap hari diakrabi daun Tarumatau Indigo, kapur, abu kayu, punggung kerang dan keong.

Pada Kajang, yang melekat identitas warna dan filosofi hitam, sesiapa pun bisa menemui kehalusan seni dan budaya di timur Bulukumba ini melalui kain tenun hitam, karya kerajinan tangan yang terawat sejak dahulu kala. Diturunkan dari generasi ke generasi.

Kain tradisional kebanggaan Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan ini diproduksi dengan proses yang sangat teliti dan keterampilan tinggi dari para pengrajinnya di Kajang.

Baca Juga: Mencicipi legit manis Bulukumba dari kue khas Kajang, dumpi eja

Salah satu ciri khas dari kain tenun Kajang adalah proses pewarnaannya yang menggunakan bahan alami seperti daun Tarumatau Indigo, kapur, dan abu kayu. Proses pewarnaan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, namun hasilnya sangat memukau.

Setelah proses pewarnaan selesai, kain tenun Kajang diproses lebih lanjut untuk membuatnya semakin kuat dan mengkilap. Pengrajin menggunakan punggung kerang atau keong untuk mengeraskan dan mengkilapkan kain. Proses ini membutuhkan keterampilan dan ketelitian yang sangat tinggi.

Kain tenun Kajang memiliki motif yang sangat khas dan unik. Motif-motif tersebut mencerminkan kekayaan budaya dan sejarah Bulukumba. 

Baca Juga: Melihat Bulukumba dari 'Filsafat Kajang', taman baca yang selalu dirubung anak-anak dusun seusai maghrib

Hak Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis

Kain tenun Kajang sangat layak untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) dengan Indikasi Geografis (IG).

Kain ini menjadi kebanggaan masyarakat Bulukumba karena keindahan dan kualitasnya yang tak tertandingi. Tak hanya itu, kain tenun Kajang juga menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak keluarga di daerah ini.

Terbaru, Dekranasda Bulukumba menghadirkan dan mendampingi pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan meninjau langsung proses pembuatan tenun Kajang dalam rangka pengurusan Haki dengan Indikasi Geografis (IG).

Baca Juga: Inacraft 2023, kain tenun Kajang dan Pinisi Bulukumba terpajang di stand utama Sulawesi Selatan

Tidak hanya tenun Kajang, 4 orang dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM juga meninjau langsung pembuatan tenun kain Bira, Selasa 28 Maret 2023.

Dari dua lokasi kunjungan ke pengrajin tenun kain tersebut, tenun Kajang yang berpotensi mendapatkan Haki Indikasi Geografis. 

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Beberapa hal atau ciri khas yang menguatkan tenun Kajang dapat memenuhi persyaratan indikasi geografis, antara lain proses pembuatannya tidak ditemukan di pembuatan tenun lain.

Baca Juga: Fashion show busana Kajang dan Bira Bulukumba rancangan Defrico Audy pukau pengunjung Inacraft 2023

"Proses pewarnaannya secara tradisional dengan menggunakan bahan alami," ungkap Handariah pengurus Dekranasda yang ikut mendampingi.

Proses dan bahan alami yang dimaksud adalah benang direndam dalam larutan daun Tarumatau Indigo, kemudian dicampur kapur dan abu kayu.

Ciri khas lainnya, lanjut Handariah adalah proses mengeraskan dan mengkilapkan dengan cara tradisional juga yang dikenal dengan istilah "Garrusu" yaitu kain digosok gosok menggunakan punggung kerang atau keong sampai mengkilap

"Selain itu, corak dan warna tenun Kajang dinilai konsisten, yaitu warna hitam kebiruan dengan corak garis lurus vertikal," imbuhnya.

Baca Juga: Kopi Kajang dari Bulukumba terpilih tampil dalam even 'Bangga Buatan Indonesia'

Dikatakan bahwa proses mendapatkan Haki Indikasi Geografis ini membutuhkan waktu sekitar delapan bulan di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Handariah, berdasarkan penjelasan dari pihak Kanwil, kain tenun Kajang yang berpotensi mendapat Haki IG sedangkan tenun Bira kemungkinan besar mendapatkan status Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Sementara itu Kepala Desa Tana Towa Kecamatan Kajang, Zulkarnain menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk melihat langsung proses pembuatan tenun khas Kajang.

Menurutnya dengan adanya Haki Indikasi Geografis nantinya, maka eksistensi kebudayaan adat Kajang melalui produk kerajinan tenunnya semakin diakui keberadaannya.

"Ini juga akan menjadi perlindungan bagi produk tenun lokal khas Kajang," pintanya.***

 

 

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x