Uraikan UU Ciptaker, Gubernur Sulsel: UMKM akan mendapatkan izin gratis

- 13 Oktober 2020, 00:31 WIB
GUBERNUR Sulsel Prof. Nurdin Abdullah menemui pengunjuk rasa untuk berdialog di depan Kantor Gubernur Sulsel.*
GUBERNUR Sulsel Prof. Nurdin Abdullah menemui pengunjuk rasa untuk berdialog di depan Kantor Gubernur Sulsel.* /BeritaBulukumba.Com/Istimewa

WartaBulukumba - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin, dan pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi. Tiga poin itu diuraikan Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. HM Nurdin Abdullah, terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dalam dialog bersama pengunjuk rasa.

Gubernur juga berharap agar massa aksi menjadi agen perubahan. Profesor Ilmu Pertanian ini naik ke atas mobil yang dijadikan sebagai panggung orasi oleh para pengunjuk rasa. Dengan sikap tenang dan berwibawa Gubernur Sulsel mengambil pengeras suara. Narasi yang tertib, runut, sistematis namun mudah dipahami meluncur dari mulutnya.

"Tentu kalian semua adalah agen perubahan untuk Indonesia," kata Gubernur saat menemui massa aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar Sulawesi Selatan, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Galang Dana Literasi, Kolaborasi antar komunitas ini gelar turnamen game

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu menguraikan pula sisi-sisi baik dari UU Cipta Kerja.

"Apa sisi baiknya Omnibus Law ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak," terangnya.

Terkait soal pesangon, Nurdin Abdullah menegaskan bahwa teman-teman serikat pekerja mendapatkan perlindungan secara khusus. Dia menjelaskan, sebelum Omnibus Law bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata. Sedangkan Omnibus Law langsung kena pidana. 

Baca Juga: Legislator PKS heran, pihaknya tidak dilibatkan menyusun kurikulum baru

"Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang Omnibuslaw ini pesangon nggak dibayar pidana. Itukan menguatkan, " urainya. 

Nurdin Abdullah lebih jauh membahas terkait PHK. Menurut dia, jika pekerja terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang ada pengurangan sebelumnya dibayar 32 kali gaji, di Omnibuslaw dikurangi menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini menurut dia untuk mengurangi beban perusahaan. Namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi. 

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x