Rilau Ale Bulukumba membutuhkan 123 Pengawas TPS: Jadwal, persyaratan dan link pendaftaran

- 1 Januari 2024, 16:44 WIB
Pengawas TPS - Rilau Ale Bulukumba membutuhkan 123 Pengawas TPS: Jadwal, persyaratan dan link pendaftaran
Pengawas TPS - Rilau Ale Bulukumba membutuhkan 123 Pengawas TPS: Jadwal, persyaratan dan link pendaftaran /Bawaslu

WartaBulukumba.Com - Dalam mengawal transparansi Pemilihan Umum 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengundang putra-putri terbaik untuk bergabung sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Sebanyak 123 posisi Pengawas TPS tersedia, menandai peran penting mereka dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Persyaratan menekankan nilai integritas, dedikasi terhadap prinsip negara, dan keterampilan penyelenggaraan pemilu.

Proses seleksi melibatkan tahapan evaluasi dokumen dan wawancara yang dijadwalkan secara rinci untuk memastikan kesiapan para calon.

Kesempatan ini membuka pintu lebar bagi putra-putri terbaik kecamatan untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: Program makan siang gratis Prabowo-Gibran sebesar Rp450 triliun per tahun! Sumber dananya dari mana?

Persyaratan

Pendaftar diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, sebagai berikut:

Berikut rincian syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Siapa peserta Pemilu 2024 yang didanai tambang ilegal?

Dokumen 

Berikut dokumen yang harus disampaikan dalam pendaftaran:

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x