Kepala desa minta masa jabatan 9 tahun, intelektual muda Bulukumba bereaksi keras

- 25 Januari 2023, 22:08 WIB
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan.
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal

WartaBulukumba - Angka '9 tahun masa jabatan kepala desa' sedang menyedot perhatian publik di Tanah Air.

Dalam sebuah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR Senayan Jakarta pada Selasa 17 Januari 2023 lalu, sejumlah kepala desa dari berbagai daerah menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Para kepala desa memiliki argumen bahwa masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa.

Baca Juga: 408 anggota PPS se-Kabupaten Bulukumba dilantik, ini rincian jumlahnya setiap kecamatan

Para kepala desa beralibi bahwa jika mereka diberikan waktu lebih lama memimpin desa mereka bisa lebih bekerja maksimal.

Salah satu intelektua muda Bulukumba, Suriyandi Asbir, melontarkan pendapat.

"Entah dari mana dan bagaimana tuntunan itu datang. Entah rumus apa dan konsep apa yang digunakan para kepala desa sehingga tuntutan 9 tahun masa jabatan kepala desa tersebut menyeruak ke permukaan," ungkapnya kepada WartaBulukumba.com pada Rabu, 23 Januari 2023.

Baca Juga: 27 anggota PPS se-Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba siap sukseskan Pemilu 2024

Ketua DPK KNPI Kecamatan Bulukumpa ini juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo disebut-sebut setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

"Klaim tersebut disampaikan oleh politikus PDIP dan mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmiko," ujarnya.

Bukan hanya Presiden, lanjut pegiat literasi di Bulukumba ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana serta Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar disebut-sebut juga setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 pakai sistem proporsional tertutup, aktivis 98: 'Itu pembunuhan demokrasi'

"Di parlemen, ternyata suara setuju pun digaungkan dan disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR dari PDIP, Ahmad Basarah," lanjutnya.

Suriyandi Asbir juga menyebutkan bahwa dari barisan ketua partai, ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto disebutkan juga mendukung bila masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39 Ayat 1 dijelaskan bahwa lama masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: Poros 98 peringatkan upaya penyesatan demokrasi menjelang Pilpres 2024

Kepala desa pun dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Kepala desa yang telah terpilih dan menjabat satu kali masa jabatan kemudian diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling banyak dua periode.

Sementara itu, kepala desa yang telah menjabat sebanyak dua kali masa jabatan diberi kesempatan mencalonkan diri hanya untuk satu kali masa jabatan lagi.

Baca Juga: Inilah daftar lengkap 31 Kepala Desa teranyar hasil Pilkades Bulukumba 2022

Selain aturan tersebut, pengaturan jabatan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 47.

Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian dilanjutkan pada pasal 2 yang mana menjelaskan bahwa Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga: Ada 9 incumbent tumbang di Pilkades Bulukumba, inilah hasil lengkap dari 31 desa

Masa Jabatan Kepala Desa yang Ideal

Suriyandi Asbir mengatakan bahwa masa jabatan enam tahun sudah ideal.

"Dalam aturan sudah dijelaskan bahwa masa jabatan kepala desa yang ada sekarang adalah 6 tahun dan itu sudah sangat ideal untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa," urainya.

Dia menekankan argumennya bahwa masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 periode adalah waktu yang sudah cukup lama.

"Bayangkan saja seorang kepala desa memerintah selama 18 tahun lamanya. Apakah hal tersebut masih kurang untuk melakukan perubahan dan berbuat di desa? 6 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak dua periode sudah terlalu lama apalagi harus diperpanjang menjadi 9 tahun, artinya kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun," tuturnya.

Baca Juga: Begini strategi Bawaslu Bulukumba mempermudah masyarakat mengakses informasi Pemilu 2024

Masa Jabatan 9 Tahun Berpotensi Rawan Korupsi

Suriyandi Asbir mencontohkan, kalau saat ini kepala desa punya anak berumur 6 tahun dan kepala desa tersebut menjabat selama 27 tahun maka setelah ia selesai menjabat, maka anaknya akan kembali maju menggantikannya karena pada saat itu anaknya sudah berumur 33 tahun. Artinya, hal tersebut akan rawan menimbulkan oligarki.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), oligarki kemudian dimaknai sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

"Seperti kita ketahui bahwa saat sekarang, oligarki sudah sangat merengkuh para elit untuk mempertahankan kekuasaan yang mereka miliki. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut larut dan menjadi kebiasaan," katanya.

Dia meyakini, masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun bukan hanya berpotensi melahirkan oligarki, tapi juga rawan terjadi tindakan korupsi oleh para kepala desa karena terlalu lama berkuasa.

Secara substansi, dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Semakin lama kepala desa menjabat maka potensi korupsi akan semakin terbuka.

"Sebagaimana kita ketahui, pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945. Hal tersebut dilakukan guna untuk mencegah berbagai tindakan penyimpangan, seperti korupsi dan oligarki kekuasaan," urainya.

6 tahun masa jabatan bagi kepala desa adalah waktu yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program desa. Alasan terkait minimnya waktu masa jabatan dan keterbelahan sosial akibat pilkades yang diutarakan oleh para kepala desa hanya argumen yang tak punya landasan yang kuat.

"Menurut sayai masalah utama para kepala desa bukan soal minimnya waktu masa jabatan. Melainkan kurangnya kemampuan kepemimpinan kades untuk melaksanakan pembangunan di desa. Selain itu, masalah yang lain adalah kurangnya kemampuan para kepala desa untuk untuk mencari solusi dari keterbelahan sosial pasca pilkades," kata Suriyandi.

Dia berpandangan, anak- anak muda di desa harus mendapatkan ruang, anak muda di desa yang punya visi besar membangun desa harus diberikan kesempatan.

Ketika masa jabatan kepala desa ditambah hal tersebut hanya akan menghambat gerak pemuda menjadi pemimpin di wilayahnya. Setidaknya masa tersebut membuat pemuda menunggu giliran yang lama menjadi kepala desa.

Ketika masa jabatan kepala desa ditambah menjadi 9 tahun itu berarti desa akan terus menerus dipimpin generasi tua lalu energi perubahannya rendah, bahkan semakin hilang.

"Argumen terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang digaungkan oleh para kepala desa adalah argumen yang lemah dan merusak demokrasi," tegas Suriyandi Asbir.

Dia kembali menegaskan, jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan, hal tersebut tak lain agar kekuasaan dalam jabatan publik terhindar dari kecenderungan otoriter dan KKN.

"Dan satu hal lagi, jangan menghambat apalagi menutup ruang pemuda untuk kemudian menjadi pemimpin di desa dengan adanya aturan seperti ini. Pemuda haruslah mendapat momentum menjadi pemimpin di desa," tegasnya.

"Secara tegas kami menolak usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun," tandas Suriyandi Asbir.***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x