WartaBulukumba - Dari atas pematang di pelosok desa hingga hamparan gedung di kota-kota, dunia kecil anak Indonesia berlarian bebas seperti angin yang menerpa pipi mereka. Hari ini dan semua hari adalah milik mereka. Hari Anak Nasional 23 Juli menyapa.
Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli di Indonesia. Hari Anak Nasional merupakan hari untuk merayakan dan memberikan perhatian kepada hak-hak anak Indonesia.
Peringatan Hari Anak Nasional pertama kali dilakukan pada tahun 1984. Hari Anak Nasional ditetapkan oleh Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984. Tanggal 23 Juli dipilih sebagai hari peringatan Hari Anak Nasional karena bertepatan dengan tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Baca Juga: Merawat kebersamaan ala SD 58 Tanete Bulukumba: Tradisi makan bersama saat jam istirahat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak merupakan undang-undang yang pertama kali mengatur tentang hak-hak anak di Indonesia.
Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap anak berhak atas hidup, tumbuh, dan berkembang secara sehat dan sejahtera. Anak juga berhak mendapatkan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
Pemerintah, masyarakat, dan keluarga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan sejahtera.
Hari Anak Nasional juga senantiasa berkelindan dengan permasalahan pendidikan. Salah satunya adalah persoalan anak tidak sekolah.