WartaBulukumba.Com - Pagi yang tenang pada Sabtu, 29 Juni 2024, berubah menjadi kebingungan massal saat banyak wajib pajak mendapati situs DJP Online tidak bisa diakses.
Gangguan ini terjadi di saat-saat krusial menjelang batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang ditetapkan hingga Ahad, 30 Juni 2024.
Berdasarkan pantauan hingga pukul 14.00 WIB, situs DJP Online di djponline.pajak.go.id dan situs e-Reg Pajak di ereg.pajak.go.id benar-benar tidak dapat diakses.
Pada pukul 14.35 WIB, situs djponline.pajak.go.id sudah kembali normal, sementara ereg.pajak.go.id masih mengalami gangguan.
Baca Juga: Mengenal Windows Defender, pertahanan BSSN yang ditembus ransomware
Tanggapan Warganet
Situs DJP Online memainkan peran penting dalam proses pemadanan NIK dengan NPWP serta berbagai aktivitas pajak online lainnya seperti pelaporan dan pembayaran pajak, e-filing, dan sebagainya.
Gangguan ini sontak memicu gelombang keluhan dari para pengguna di media sosial.
Pada unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri yang mempublikasikan pengumuman downlime layanan elektronik, berbagai komentar warganet mengungkapkan kekecewaan mereka.
Baca Juga: Bagaimana cara kerja ransomware? Inilah jenis-jenisnya, dampak dan cara mengantisipasinya