Tak hanya itu, Siti Aminah yang duduk mengisi Komisioner Komnas Perempuan, juga menyebutkan bahwa perkataan Atta merupakan sebuah bentuk ketidakadilan gender. Lantaran segala sesuatu yang akan dilakukan Aurel boleh dilakukan namun atas seizinnya, yang mana hal itu merupakan bentuk hilangnya hak dari putri Anang Hermansyah tersebut.
"Komnas Perempuan tentu prihatin dan kecewa atas pernyataan Atta Halilintar yang patriarkis dan menjadikan lembaga perkawinan atau keluarga sebagai media untuk melanggengkan bentuk-bentuk ketidakadilan gender," ujar Siti Aminah pada Rabu 7 April 2021, dikutip dari Warta Ekonomi.
Baca Juga: Program vaksinasi selamatkan ribuan lansia di negara ini
"Bentuk ketidakadilan gender yang dilanggengkan adalah subordinasi, yaitu perempuan dianggap sebagai bukan pengambil keputusan, tapi ditentukan oleh suami. Perempuan yang berstatus istri kehilangan haknya untuk ikut menentukan atau memutuskan rumah tangga seperti apa yang akan dibangun," imbuhnya.
Tak hanya itu, Siti juga menanggapi soal keinginan Atta memiliki 15 anak. Menurutnya, Atta menganggap bahwa perempuan merupakan 'pabrik' anak. Pihak yang dibeli yang hanya dijadikan budak penghasil anak.
"Seperti misalkan keinginan untuk memiliki anak 15 orang, sudahkah hal ini disepakati? Perempuan tidak bisa diposisikan sebagai 'pabrik' anak saja, perempuan memiliki hak untuk menentukan kapan, berapa jumlah anak dan jarak setiap anak dalam perkawinan," tegasnya menantang prinsip Atta.***