Istana: Larangan Jokowi soal buka puasa bersama hanya berlaku untuk menteri

24 Maret 2023, 12:37 WIB
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

WartaBulukumba - Tradisi buka puasa bersama sangat populer di Indonesia, terutama di kalangan umat Muslim, yang dilakukan setiap tahun selama bulan Ramadhan.

Biasanya, acara buka puasa bersama diadakan di masjid, rumah-rumah, restoran, atau tempat-tempat umum lainnya. Bahkan juga banyak diadakan di rumah-rumah kediaman, milik rakyat biasa hingga pejabat.

Baru-baru ini muncul larangan Presiden Jokowi kepada pejabat untuk mengadakan acara buka puasa bersama.

Baca Juga: Tradisi unik sambut Ramadhan oleh warga Desa Beringin Jaya di Maluku Utara

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan buka puasa bersama para pejabat hanya ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga.

Dalam sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 pada tanggal 21 Maret 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar para menteri dan kepala lembaga pemerintah tidak melakukan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan. 

Pramono Anung menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk para pejabat pemerintah dan tidak untuk masyarakat umum.

Baca Juga: Eks pekerja migran Malaysia asal Bulukumba ceritakan suka duka di acara sosialisasi BP2MI

Oleh karena itu, masyarakat tetap diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Pramono juga menyatakan bahwa larangan tersebut dikeluarkan karena aparat sipil negara dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Presiden Jokowi berharap para pejabat dapat memberikan contoh kepada masyarakat mengenai kesederhanaan dalam berbuka puasa.

"Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," tuturnya, dilansir dari PMJ News pada Kamis, 24 Maret 2023.

Presiden Jokowi sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa larangan ini dikeluarkan karena Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19 dan masih diperlukan kehati-hatian dalam penanganannya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan bantah kebocoran data bersumber dari pihak mereka

Dengan demikian, Jokowi berharap agar semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler