Terbukti judi online, Kominfo blokir Domino Qiu Qiu

4 Agustus 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan Tindakan Kominfo blokir 15 game online Domino Qiu Qiu, Topfun hingga MVP Domino, simak penyebab dan alasan Kominfo. /UNSPLASH/@exxteban

WartaBulukumba - Terbukti judi online, Kominfo blokir Domino Qiu Qiu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencabut akses 15 sistem elektronik yang setelah diverifikasi kembali ternyata terbukti merupakan platform judi online.

Hasil verifikasi teranyar  Kominfo berhasil mendeteksi 15 sistem elektronik dari 6 PSE yang memfasilitasi kegiatan judi online, termasuk Domino Qiu Qiu.

Baca Juga: Antara Gus Samsudin, Pesulap Merah, karomah dan trik sulap

15 platform judi online yang dicabut aksesnya yakni Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menjelaskan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ungkap Johnny dalam keterangan resminya, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Hasil riset menyebut RANS Entertainment pemengaruh paling kredibel

 

Pemutusan 15 platform judi online ini menambah daftar 534 ribu lebih konten perjudian online ilegal yang telah diblokir Kominfo sebelumnya.

Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan.

Peraturan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Penjelasan Kemensos soal temuan beras bansos di lahan JNE

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ungkapnya.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler