BKPSDM Bulukumba sosialisasi tugas belajar kepada para CPNS

- 3 April 2023, 22:38 WIB
BKPSDM Bulukumba sosialisasi tugas belajar kepada para CPNS
BKPSDM Bulukumba sosialisasi tugas belajar kepada para CPNS /WartaBulukumba.com

Menurut Rais, Perbup ini harus dipahami dengan baik oleh segenap ASN tidak hanya yang telah berstatus PNS, namun jug terutama yang masih berstatus sebagai CPNS.

Hal ini disebabkan karena pada Pasal 5 yang mengatur tentang Persyaratan Tugas Belajar, disebutkan bahwa tugas belajar diberikan bagi seseorang yang telah berstatus PNS dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung tanggal pengangkatannya.

Baca Juga: Bupati Bulukumba: 'Tahun depan bantuan harus diberikan ke masjid lain'

“Saya rasa sangat jelas ya bahwa yang masih berstatus CPNS tentu belum bersyarat untuk mengajukan tugas belajar," terang Rais.

Pada sesi tanya jawab, salah seorang peserta, Muhammad Asri kemudian menanyakan bagaimana jika saat diterima sebagai CPNS, seseorang tengah melanjutkan pendidikan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Rais mengatakan bahwa dalam aturan disebutkan bahwa hanya yang telah berstatus sebagai PNS yang dapat diberikan hak untuk memeroleh tugas belajar.

Terkait dengan pertanyaan tersebut, ia kemudian menjelaskan bahwa CPNS bersangkutan dapat mengambil cuti apabila proses pembelajaran di ruang kelas masih berjalan. Dan pengajuan tugas belajar, baru dapat dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 5 Peraturan Bupati.

Baca Juga: Tanpa buka puasa bersama, Safari Ramadhan di Bulukumba diwarnai pemberian bantuan buat 10 masjid

Namun, ia menambahkan bahwa apabila perkuliahan sudah memasuki tahap penyelesaian tugas akhir, maka dapat mengajukan surat izin kuliah melalui BKPSDM.

Rais pun menekankan kepada seluruh peserta, pentingnya mematuhi aturan ini. Karena apabila seseorang tetap bersikeras melanjutkan pendidikan tanpa mekanisme tugas belajar, maka gelar yang diperoleh tidak dapat dicantumkan akibat tidak terpenuhinya persyaratan administrasi.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah