Penjelasan Andi Riyal dibenarkan oleh Kepala Desa yang turut hadir pada saat eksekusi lahan.
Kepala Desa Balong turut mempertanyakan letak dan luas lokasi yang akan dieksekusi kepada pihak Pengadilan Negeri Bulukumba sembari menunjukkan peta blok dan SPPT.
Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Bulukumba tetap bersikeras melaksanakan eksekusi dengan berdasar cuma pada batas-batas objek semata dengan bantuan pengamanan dari pihak Polres Bulukumba.
Baca Juga: Ratusan warga Bulukumba ikuti Deklarasi Zero Stunting, begini isinya
Di akhir wawancara, Ketua Basis DPD LPBB Kabupaten Bulukumba mengatakan akan menindak lanjuti persoalan ini.***