WartaBulukumba - Sebuah eksekusi lahan sawah di Kabupaten Bulukumba, Sulsel menuai protes.
Eksekusi lahan berupa tanah sawah yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bulukumba di Dusun Pabbentengan, Desa Balong, Kecamatan Ujungloe dinilai janggal.
Pihak tergugat dan masyarakat yang di lokasi tersebut melakukan protes pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Kasus bunuh diri di Palampang Bulukumba, istrinya menolak autopsi
Ketua Basis DPD LPBB Kabupaten Bulukumba Andi Riyal yang hadir di lokasi eksekusi sempat berdebat dengan panitera Pengadilan Negeri Bulukumba.
Menurut Andi Riyal, pihak tergugat tidak ada niat atau upaya menghalang-halangi Pengadilan Negeri Bulukumba untuk melakukan eksekusi, namun harus jelas letak dan luas objeknya.
“Pengadilan negeri telah melakukan kesalahan fatal dalam melakukan eksekusi lahan karena dalam surat gugatan itu adalah tanah seluas 73 are dengan Nomor SPPT 730209000301160 sementara yang dieksekusi adalah lahan seluas 16 are dengan Nomor SPPT 730209000900303210, ini kan sudah tidak benar.” ungkap Andi Riyal.