Eksekusi lahan sawah di Ujungloe Bulukumba tuai protes, Ketua LPBB: 'Ada kejanggalan!'

- 7 Oktober 2022, 12:28 WIB
Ketua Basis DPD LPBB Kabupaten Bulukumba Andi Riyal yang hadir di lokasi eksekusi   berdebat dengan panitera Pengadilan Negeri Bulukumba di lokasi eksekusi lahan sawah paad Kamis, 6 Oktober 2022..
Ketua Basis DPD LPBB Kabupaten Bulukumba Andi Riyal yang hadir di lokasi eksekusi berdebat dengan panitera Pengadilan Negeri Bulukumba di lokasi eksekusi lahan sawah paad Kamis, 6 Oktober 2022.. /WartaBulukumba.com

 

WartaBulukumba - Sebuah eksekusi lahan sawah di Kabupaten Bulukumba, Sulsel menuai protes.

Eksekusi lahan berupa tanah sawah yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bulukumba di Dusun Pabbentengan, Desa Balong, Kecamatan Ujungloe dinilai janggal.

Pihak tergugat dan masyarakat yang di lokasi tersebut melakukan protes pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Kasus bunuh diri di Palampang Bulukumba, istrinya menolak autopsi

Ketua Basis DPD LPBB Kabupaten Bulukumba Andi Riyal yang hadir di lokasi eksekusi  sempat berdebat dengan panitera Pengadilan Negeri Bulukumba.

Menurut Andi Riyal, pihak tergugat tidak ada niat atau upaya menghalang-halangi Pengadilan Negeri Bulukumba untuk melakukan eksekusi, namun harus jelas letak dan luas objeknya.

“Pengadilan negeri telah melakukan kesalahan fatal dalam melakukan eksekusi lahan karena dalam surat gugatan itu adalah tanah seluas 73 are dengan Nomor SPPT 730209000301160 sementara yang dieksekusi adalah lahan seluas 16 are dengan Nomor SPPT 730209000900303210, ini kan sudah tidak benar.” ungkap Andi Riyal.

Baca Juga: Spirit Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Bulukumba

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x