Kisruh kepengurusan ICDT Bulukumba kian memanas

- 14 Juni 2022, 11:23 WIB
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Jumat 27 Mei 2022 Untuk Wilayah Kota Semarang dan Sekitarnya
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Jumat 27 Mei 2022 Untuk Wilayah Kota Semarang dan Sekitarnya /Chais Tajang

 

WartaBulukumba - Masjid ikonik Islamic Center Dato Tiro (ICDT) Bulukumba hari ini masih berada dalam pusaran kisruh kepengurusan yang terbelah menjadi dua versi.

Versi pertama adalah kepengurusan hasil musyawarah jemaah Masjid ICDT yang diketuai HA Muttamar Mattotorang.

Kepengurusan versi kedua yakni berdasarkan SK Bupati Bulukumba yang mendudukkan pengusaha  H Amry sebagai ketua harian.

Baca Juga: Festival Sawah 2022 di Bulukumba, cara seniman menghargai tubuh dan petani

Pada Senin pagi kemarin, baru  beberapa jam usai pengukuhan, SK Bupati tersebut langsung digugat oleh jemaah masjid ICDT Bulukumba.

Gugatan tersebut disampaikan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar.

Pengukuhan berdasarkan SK Bupati yang diterbitkan dengan nomor 188-45-258 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Islamic Center Dato Tiro Kabupupaten Bulukumba Masa Bakti 2022-2o25.

Baca Juga: Semua sepakat otopsi sosial di Bulukumba

Para jemaah bersepakat menggugat SK Bupati setelah melalui rapat pengurus versi Jemaah yang diketuai oleh Andi Muttamar Mattotorang.

Ketua ICDT versi musyawarah, H Andi Muttamar mengatakan, jika jemaah juga telah telah melakukan komunikasi dengan Lawyers yang dikuasakan oleh para jamaah untuk mendaftarkan gugatan di PTUN Makassar.

“Setelah resmi didaftar maka SK itu batal demi hukum (Status Quo) sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah),” katanya pada Senin.

Baca Juga: Jemaah ICDT Bulukumba gugat SK Bupati di PTUN

Andi Muttamar meminta kepada pengurus Masjid ICDT versi DMI Bulukumba untuk tetap tenang dan tetap melaksanakan salat berjamaah serta melakukan aktivitas kemasjidan seperti biasa.
 
Ketua DMI Bulukumba ini juga menanggapi pernyataan Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf.
 
Muttamar mengatakan, bahwa dirinya merasa tidak percaya jika hal seperti itu diucapkan seorang bupati.

“Saya tidak pernah berniat membenci atau melawan siapapun, apalagi tidak senang kepada keluarga yang hidupnya mapan, kaya dan memimpin saya. Kapasitas saya sehingga diamanahkan oleh jamaah untuk menjadi Ketua Pengurus Masjid Islamic Center adalah selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia Kab. Bulukumba, yang dinilai memahami mekanisme pengelolaan masjid. Tidak ada kaitan dengan urusan keluarga, bisnis atau pun kepentingan lain di luar nawaitu untuk beribadah kepada Allah SWT,” kata Andi Muttamar melalui keterangan tertulis pada Selasa, 14 Juni 2022.

Andi Muttamar menegaskan bahwa apa yang disangkakan oleh Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf itu terlalu bersifat pribadi dan penghinaan itu cukup menyakitkan. Tapi ada beberapa yang dituduhkan itu kurang pas.

“Saya tidak perlu terlalu banyak komentar dengan penghinaan tersebut karena semua orang punya masa lalu. Apalagi menyinggung kakak saya Almarhumah Andi Marhaeni yang pernah tinggal di rumah Orang tua Andi Muchtar Ali Yusuf di Tanete saat menempuh pendidikan Agama di PGA ditanete sekitar tahun 1979,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris pengurus ICDT Wahyudi Syafaruddin mengaku bahwa masjid bukanlah tempat bisnis, bukan tempat cari uang.

Baca Juga: Mantan Kapolda dirikan Kantor Law Firm di Bulukumba

Menurutnya, masjid adalah tempat melakukan ibadah untuk menyembah kepada Allah dan tempat melakukan kegiatan keagamaan lainnya.

"Sangat disayangkan adanya salah satu pengusaha yang mengaku pernah memperbaiki talud, dan plapon serta pengecetan masjid ICDT dengan biaya sendiri," ujarnya.

"Ternyata semua dibiayai oleh uang celengan masjid kurang lebih 100 juta Nauzubillah...mari kita sama sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban jangan karena adanya dualisme pengurus masjid ICDT lalu terjadi perpecahan ummat," tambah Wahyudi.***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah