Kisruh kepengurusan ICDT Bulukumba kian memanas

- 14 Juni 2022, 11:23 WIB
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Jumat 27 Mei 2022 Untuk Wilayah Kota Semarang dan Sekitarnya
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Jumat 27 Mei 2022 Untuk Wilayah Kota Semarang dan Sekitarnya /Chais Tajang

Ketua ICDT versi musyawarah, H Andi Muttamar mengatakan, jika jemaah juga telah telah melakukan komunikasi dengan Lawyers yang dikuasakan oleh para jamaah untuk mendaftarkan gugatan di PTUN Makassar.

“Setelah resmi didaftar maka SK itu batal demi hukum (Status Quo) sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah),” katanya pada Senin.

Baca Juga: Jemaah ICDT Bulukumba gugat SK Bupati di PTUN

Andi Muttamar meminta kepada pengurus Masjid ICDT versi DMI Bulukumba untuk tetap tenang dan tetap melaksanakan salat berjamaah serta melakukan aktivitas kemasjidan seperti biasa.
 
Ketua DMI Bulukumba ini juga menanggapi pernyataan Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf.
 
Muttamar mengatakan, bahwa dirinya merasa tidak percaya jika hal seperti itu diucapkan seorang bupati.

“Saya tidak pernah berniat membenci atau melawan siapapun, apalagi tidak senang kepada keluarga yang hidupnya mapan, kaya dan memimpin saya. Kapasitas saya sehingga diamanahkan oleh jamaah untuk menjadi Ketua Pengurus Masjid Islamic Center adalah selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia Kab. Bulukumba, yang dinilai memahami mekanisme pengelolaan masjid. Tidak ada kaitan dengan urusan keluarga, bisnis atau pun kepentingan lain di luar nawaitu untuk beribadah kepada Allah SWT,” kata Andi Muttamar melalui keterangan tertulis pada Selasa, 14 Juni 2022.

Andi Muttamar menegaskan bahwa apa yang disangkakan oleh Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf itu terlalu bersifat pribadi dan penghinaan itu cukup menyakitkan. Tapi ada beberapa yang dituduhkan itu kurang pas.

“Saya tidak perlu terlalu banyak komentar dengan penghinaan tersebut karena semua orang punya masa lalu. Apalagi menyinggung kakak saya Almarhumah Andi Marhaeni yang pernah tinggal di rumah Orang tua Andi Muchtar Ali Yusuf di Tanete saat menempuh pendidikan Agama di PGA ditanete sekitar tahun 1979,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris pengurus ICDT Wahyudi Syafaruddin mengaku bahwa masjid bukanlah tempat bisnis, bukan tempat cari uang.

Baca Juga: Mantan Kapolda dirikan Kantor Law Firm di Bulukumba

Menurutnya, masjid adalah tempat melakukan ibadah untuk menyembah kepada Allah dan tempat melakukan kegiatan keagamaan lainnya.

"Sangat disayangkan adanya salah satu pengusaha yang mengaku pernah memperbaiki talud, dan plapon serta pengecetan masjid ICDT dengan biaya sendiri," ujarnya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah