Indonesia memblokir Yahoo, PayPal dan situs game online

- 31 Juli 2022, 05:43 WIB
Ilustrasi:  Indonesia memblokir Yahoo, Paypal dan situs game online
Ilustrasi: Indonesia memblokir Yahoo, Paypal dan situs game online /Pixabay/11333328/

Hingga Senin, lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar, termasuk aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify (SPOT.N), menurut data kementerian komunikasi.

Platform lain seperti Google Alphabet Inc (GOOGL.O), Twitter (TWTR.N) dan Meta Platforms Inc (META.O), yang memiliki Facebook, Instagram dan WhatsApp, belum terdaftar.

Juru bicara Facebook, Twitter, WhatsApp dan Google, tidak menanggapi permintaan komentar.

Baca Juga: Elon Musk diduga selingkuh dengan istri Sergey Brin, pendiri Google sekaligus sahabatnya sendiri

Sistem perizinan yang baru berlaku bagi seluruh Penyelenggara Jasa Elektronik di dalam dan luar negeri.

Pemerintah juga dapat memaksa perusahaan untuk mengungkapkan komunikasi dan data pribadi pengguna tertentu jika diminta oleh penegak hukum atau lembaga pemerintah.

Pemerintah mengatakan aturan baru telah dirumuskan untuk memastikan penyedia layanan internet melindungi data konsumen, dan konten online digunakan dengan cara yang "positif dan produktif".

Baca Juga: Pentagon mengganti nama kantor UFO untuk memperluas misi selidiki transmedium

Sejumlah analis meragukan apakah pihak berwenang Indonesia akan segera memblokir platform yang dioperasikan oleh perusahaan yang tidak patuh, terutama mengingat seberapa luas penggunaan beberapa platform di Indonesia, termasuk oleh pejabat negara.

Beberapa aktivis mengatakan artikel baru yang terkait dengan konten menimbulkan ancaman terhadap privasi dan kebebasan berekspresi.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah