Polisi India mendatangi kantor Twitter terkait penyelidikan penandaan tweet

- 27 Mei 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi Twitter.
Ilustrasi Twitter. /Pikiran-rakyat.com

WartaBulukumba - Twitter Inc sedang mengkhawatirkan keselamatan stafnya di India.

Setidaknya terjadi dua 'pertempuran hukum' sedang berlangsung di negara tersebut yang melibatkan raksasa sosial media.

Sebelumnya ada gugatan yang diajukan oleh WhatsApp milik Facebook pekan ini terkaut end-to- end pesan enkripsi.

Raksasa micro-blogging itu mengatakan pada hari Kamis 27 Mei 2021 bahwa polisi mengunjungi kantor mereka sebagai bagian dari penyelidikan terkait dengan penandaan tweet terhadap beberapa postingan partai yang berkuasa sebagai 'media yang dimanipulasi.'

Kunjungan polisi New Delhi berlangsung pada Senin lalu.

Baca Juga: Peneliti Jerman temukan kasus pembekuan darah setelah menerima vaksin AstraZeneca dan Johnson & Johnson

Twitter mengatakan: "Kami, bersama banyak orang di masyarakat sipil di India dan di seluruh dunia, memiliki keprihatinan sehubungan dengan penggunaan taktik intimidasi oleh polisi sebagai tanggapan terhadap penegakan Persyaratan Layanan global kami."

Dilansir WartaBulukumba.com dari Reuters, pemimpin Partai Bharatiya Janata Perdana Menteri Narendra Modi baru-baru ini membagikan bagian dari sebuah dokumen di Twitter yang mereka katakan dibuat oleh partai oposisi utama Kongres dan menyoroti kegagalan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.

Kongres mengadu ke Twitter dengan mengatakan dokumen itu palsu, setelah itu Twitter menandai beberapa postingan sebagai "media yang dimanipulasi".

Baca Juga: Turnamen Free Fire, kolaborasi Dragon Force dengan Kedai Kopi Litera untuk penggalangan dana literasi

Polisi New Delhi menolak berkomentar.

Twitter telah 'berperang' dengan pemerintah India sejak Februari setelah kementerian teknologi memintanya untuk memblokir konten yang menuduh pemerintahan Modi berusaha membungkam kritik terkait protes petani di negara tersebut.

Setelah pertarungan itu, India mengumumkan aturan TI baru yang bertujuan untuk membuat perusahaan media sosial lebih bertanggung jawab atas permintaan hukum untuk penghapusan postingan dengan cepat.

Baca Juga: Habib Rizieq hanya didenda Rp20 juta dalam kasus kerumunan

Pada hari Kamis, Twitter mendesak kementerian teknologi untuk memberikan waktu tiga bulan lagi untuk mematuhi aturan regulasi konten baru, yang mencakup penunjukan petugas pengaduan India untuk menangani keluhan.

Twitter mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan aturan yang membuat petugas kepatuhan bertanggung jawab secara pidana atas konten di platform, menambahkan langkah tersebut mewakili jangkauan yang berbahaya.***

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah