Transaksi suap kasus Korupsi Bansos dilakukan di tempat karaoke

1 Februari 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Bansos /Pixabay

WartaBulukumba - Tempat apapun bisa menjadi ruang nyaman bagi pelaku kejahatan. Mulai selokan hingga karaoke bisa jadi saksi bisu. Tak terkecuali bagi para pelaku korupsi. Mulai kelas teri sampai bandit kelas ikan hiu. 

Terungkap dalam rekontruksi gelar perkata terkait dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghelatnya di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin 1 Februari 2021.

Pelaku penerima, JPB, Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Stabil Masa Pandemi, Jokowi Yakin Ekonomi Syariah Indonesia akan Tumbuh Pesat

Pelaku dalam posisi pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang sebesar Rp50 juta diserahkan Harry Sidabuke (swasta) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, di Karaoke Raia yang berada di SCBD, Jakarta Selatan, yang diduga diserahterimakan pada kurun waktu Oktober 2020.

Smpat terjadi perbedaan pendapat, dimana Harry menyatakan, Rp50 juta itu tidak termasuk penyerahan tahapan dugaan suap bansos, melainkan untuk pembayaran karaoke, yang diistilahkan sebagai biaya akomodasi.

Baca Juga: Gol Meluncur Mulus Barcelona Mengungguli Real Madrid

"Saya enggak mungkin menyerahkan di bawah Rp100 juta," kata Harry seperti disaksikan RRI di tempat rekonstruksi perkara, Senin 1 Februari 2021.

Harry dan Matheus merupakan dua dari lima tersangka yang sudah dijerat lembaga antirasuah.

Penyidik KPK menuturkan, rangkaian pemberian uang dilakukan dengan berbagai cara dan terjadi di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Srikandi Pemuda Pancasila ini perempuan pertama di Bulukumba yang divaksin, Bupati: perempuan pemberani!

Dalam rekonstruksi, disebutkan pula pemberian uang suap senilai Rp150 juta yang disembunyikan di dalam gitar.

Penyerahan uang ini terjadi di Boscha Cafe pada Agustus 2020.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) JPB dan empat lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial (bansos) penanganan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Gempa Magnitudo kembali getarkan empat kabupaten di Sulbar

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, beserta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler