Egi terduga pembunuh Vina Cirebon yang buron 8 tahun ditangkap Polda Jabar

- 22 Mei 2024, 18:57 WIB
Pegi Setiawan alias Perong alias Egi
Pegi Setiawan alias Perong alias Egi /DB/PRMN

Dua terduga pelaku lainnya masih buron

Selain Pegi, masih ada dua buronan lainnya yang belum tertangkap, yaitu Andi dan Dani. Meskipun Polda Jawa Barat telah merilis ciri-ciri fisik mereka, hingga kini keduanya masih dalam pelarian.

Andi, diperkirakan berusia 31 tahun, memiliki tinggi 165 sentimeter, berbadan kecil, dengan rambut lurus dan kulit hitam. Sementara Dani, diperkirakan berusia 28 tahun, memiliki tinggi 170 sentimeter, berbadan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.

Dalam penuturannya kepada media, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya menangkap ketiga pelaku ini.

Baca Juga: Sinopsis dan sederet fakta 'Vina: Sebelum 7 Hari': Film horor yang diangkat dari kisah nyata

“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih buron dan orang tua mereka, kami meminta agar mereka segera menyerahkan diri sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Abast.

Abast juga menambahkan ancaman serius bagi para pelaku jika mereka tidak menyerahkan diri. “Jika mereka tidak menyerahkan diri dan mencoba melarikan diri, kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur, termasuk penembakan di tempat,” lanjutnya.

Menguak Kebenaran di Balik Misteri

Kasus ini tidak hanya menyorot pada kekejaman yang dilakukan oleh para pelaku, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa polisi harus membuktikan akuntabilitas penyelidikan mereka untuk menjawab berbagai klaim dan kejanggalan yang muncul.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan polisi harus membuktikan akuntabilitas penyelidikannya dalam kasus ini untuk menjawab berbagai klaim dan kejanggalan yang mengemuka.

Sebab klaim-klaim yang mengemuka itu, menurut Bambang, mengindikasikan pembuktian yang tidak cukup kuat terkait keterlibatan para terdakwa.

“Kalau tidak [diusut] risikonya akan muncul lagi keraguan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, jangan-jangan ada yang direkayasa atau ditutup-tutupi. Divisi Propam harus hadir untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran SOP dalam penyelidikan delapan tahun lalu,” kata Bambang dikutip dari BBC News Indonesia pada Senin

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah