Almas menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi

- 12 Februari 2024, 17:43 WIB
Kolase Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Kolase Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Mohammad Ayudha dan Instagram/@gibran_rakabuming/

WartaBulukumba.Com - Dari kota Surakarta, Jawa Tengah, sebuah drama hukum kembali menggeliat ke kancah nasional, membawa nama Almas Tsaqibbirru Re A, seorang lulusan Universitas Surakarta (Unsa), ke sorotan publik.

Kali ini, Almas mendobrak dengan menggugat Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2 di Pilpres 2024, atas dugaan wanprestasi, sebuah tindakan yang menambah panas panggung politik dan hukum nasional.

Perkara yang tercatat dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt di Pengadilan Negeri Surakarta, seperti yang terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Senin, 29 Januari 2024, masih menyimpan misteri.

Baca Juga: Pinjol! Pikiran Rakyat memakai diksi 'rentenir online'

Detail wanprestasi yang dituduhkan kepada Gibran oleh Almas belum terungkap sepenuhnya, meninggalkan banyak spekulasi di udara.

Sebelum gugatan terbaru ini, Almas pernah mengajukan gugatan serupa pada 22 Januari 2024, menandai pola yang konsisten dalam upayanya menuntut keadilan.

Tidak hanya sekali, melainkan dua kali, Almas berdiri di depan pengadilan, menantang Gibran, figur politik yang kini tengah diperbincangkan.

Baca Juga: Aksi Kamisan sudah 17 tahun namun terduga pelaku pelanggaran HAM tetap melenggang bebas

Siapakah Almas?

Mengulas lebih dalam, Almas adalah sosok yang tidak asing di kampus Unsa. Lahir di Surakarta pada 26 Mei 2000, Almas menjalani pendidikan hukum selama empat tahun, memperoleh gelar sarjana dengan kecerdasan dan ketekunan yang luar biasa.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x