Dugaan korupsi di SMAN 23 Makassar dan 'keabu-abuan penanganan hukum'

- 25 Desember 2023, 21:41 WIB
Ilustrasi koruptor - Dugaan korupsi di SMAN 23 Makassar dan 'keabu-abuan penanganan hukum'
Ilustrasi koruptor - Dugaan korupsi di SMAN 23 Makassar dan 'keabu-abuan penanganan hukum' /Pikiran Rakyat

Dugaan ada 'uang pelicin' meloloskan siswa

FAKK secara resmi melaporkan dugaan gratifikasi dan korupsi tersebut  pada Senin, 21 Agustus 2023, di kantor Kejati Sulsel. Mereka melaporkan mantan Kepala Sekolah SMAN 23 Makassar, Drs. Muh. Ahyar, yang diterima oleh Andi Fitrianti dengan tanda terima atas nama FAKK.

Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023. Banyak siswa yang tidak lolos seleksi di SMAN 23 Makassar, namun dugaan 'pencurian' akses ke dalam sistem seleksi di tengah-tengah pelaksanaan PPDB mencuat.

Siswa-siswa yang seharusnya tidak lolos dalam seleksi diduga 'ditempatkan' melalui metode yang tak lazim, dengan dugaan penerimaan 'uang pelicin' kepada Ahyar. Dokumen-dokumen yang mendukung laporan tersebut telah diserahkan kepada jaksa bulan lalu guna melengkapi bukti yang mereka miliki.

Mengenai inspeksi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Sulsel, Sampir menegaskan bahwa hingga saat ini, hasilnya belum dipublikasikan. Namun, mereka yakin bahwa temuan yang mereka peroleh memberikan gambaran yang kurang mengenakkan, dan oleh karena itu, mereka meminta agar jaksa yang menangani kasus ini bekerja sama dengan tim inspektorat untuk mengungkap kasus ini secara transparan.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah