Pada tahap awal, RS ditempatkan bersama tahanan lain di Polres Bulukumba. Namun, untuk menjaga situasi agar tetap terkendali dan menghindari keributan lebih lanjut, ia kemudian dipindahkan ke sel Polsek Gantarang. Supriyanto menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah potensi konflik dan gangguan di antara para tahanan.
"Saat dia ditempatkan bersama tahanan lain, ia cenderung memiliki perilaku agresif dan dapat mengganggu keseimbangan di dalam sel. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memindahkannya dan menjaga dia dalam pengawasan yang lebih ketat di Polsek Gantarang. Namun, ternyata ketika ditempatkan sendirian, terjadi kejadian tragis saat dia mencoba membakar barang-barang di dalam sel," jelas Supriyanto.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana UI: KPK berwenang menangani anggota TNI dalam kasus korupsi Basarnas
Proses hukum
Terkait proses hukum yang akan dihadapi RS, Supriyanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap akan melanjutkan proses hingga tahap pengadilan.
Meskipun ada tantangan dalam proses ini, terutama dalam hal pemeriksaan kejiwaan yang memerlukan waktu cukup lama.
"Ada regulasi yang mengatur bahwa hanya pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menghentikan proses hukum. Kami akan tetap melanjutkan proses ini dengan mempertimbangkan pemeriksaan medis dari rumah sakit jiwa di Makassar sebagai bukti yang kuat. Namun, kami juga perlu memikirkan penahanan sementara karena pemeriksaan kejiwaan yang memakan waktu sekitar satu bulan," imbuhnya.***