Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembusuran tersebut. Inisialnya AAS Alias AT (16) tahun warga Kecamatan Ujung Bulu.
AT diamankan dirumahnya oleh tim Resmob yang dipimpin oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Ardiman A Yacob pada Ahad siang, 13 November 2022.
Baca Juga: Bukan bawa buku dan belajar, dua pelajar Bulukumba ini lebih suka bawa busur dan tawuran
Tim Resmob memperoleh informasi bahwa pelaku AT bermaksud menyerahkan diri ke pihak berwajib, sehingga Tim Resmob langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
Kasih humas Polres Bulukumba IPTU H. Marala membenarkan ihwal diamankannya pelaku pembusuran tersebut.
“Ya, Tim Resmob telah berhasil mengamankan pelaku pembusuran yang terjadi di sekitar Taman kota Jalan Andi Sultan Dg Radja Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu,” jelas Kasi Humas IPTU H. Marala.
Baca Juga: Ancam kakek sendiri dengan busur, nelayan 'rewa' di Bulukumba diciduk polisi
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bulukumba menyampaikan bahwa dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara membusur korban sebanyak satu kali yang mengenai lengan belakang sebelah kiri korban.