Namun, kata dia, apabila pihak kepolisian memiliki alasan yang jauh lebih penting atau pertimbangan lainnya, permintaan keterangan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Sebelumnya, dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J minta istri Irjen Ferdy Sambo bicara jujur ke publik
Ada dugaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.***