WartaBulukumba - Kejagung mencium ada upaya 'melicinkan' izin ekspor minyak goreng dengan cara memberikan gratifikasi.
Persetujuan ekspor minyak goreng kepada sejumlah perusahaan tertentu itu mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.
Adanya gratifikasi dalam Persetujuan Ekspor (PE) terhadap dua perusahaan minyak goreng disikapi Kejaksaan Agung dengan resmi menaikkan status penyidikan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya periksa komedian inisial M dalam pekan ini
Kasus dugaan korupsi ini merebak dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.
"Status dinaikkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022," terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, di Jakarta, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Selasa, 5 April 2022.
Ketut melanjutkan, selama penyelidikan sudah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Baca Juga: Polisi ungkap komedian inisial M beli pembeli konten porno 1 Google Drive dari Dea OnlyFans
Pihak penyidik Kejagung meyakini adanya sejumlah perbuatan melawan hukum.