Cassandra Angelie hanya dikenai Wajib Lapor

- 4 Januari 2022, 07:00 WIB
Cassandra Angelie
Cassandra Angelie /Instagram.com/@cassangeliee

WartaBulukumba - Pesinetron cantik Cassandra Angelie (CA) tidak berada dalam penahanan melainkan hanya dikenai wajib lapor.

"Terhadap artis CA yang sudah menjadi tersangka memang dikenai wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News, Senin 3 Desember 2022.

Zulpan menjelaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap artis sinetron 'Ikatan Cinta' tersebut.

Baca Juga: Cassandra Angelie tidak sendiri, sederet publik figur akan diperiksa Polda Metro Jaya

Cassandra dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Selain itu, Cassandra ini selain pelaku juga merupakan korban. Sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," jelasnya.

Bergulir sebelumnya dalam pemberitaan, sosok CA yang ditangkap atas kasus prostitusi online terungkap bahwaia merupakan Cassandra Angelie yang tengah membintangi sinetron Ikatan Cinta.

Baca Juga: Cassandra Angelie pasang tarif Rp30 juta untuk prostitusi online

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan Cassandra Angelie ditangkap saat melayani pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah