Pelaku perampokan modus COD dibekuk Polres Bulukumba

- 23 Juni 2021, 17:43 WIB
Pelaku perampokan modus COD, Mufli.
Pelaku perampokan modus COD, Mufli. /WartaBulukumba.Com/Muhlis

WartaBulukumba - Seorang pria menghubungi Fika dan mengaku berminat memesan handphone.

Pembicaraan itu akhirnya berakhir dengan kesepakatan. Harga dan tipe HP pun telah disepakati.

Sang pemesan mengorder 2 unit HP. Ia meminta Fika mengantarkan HP pesanannya ke sebuah alamat.

Baca Juga: Adik kandung Tepeng, Micky AFI: 'Welcome To Paradise ya Bang'

Fika meminta transaksi dilakukan di sekitar Lapangan Desa Dampang.

Sang pemesan menolak. Ia meminta untuk bertemu di dekat jembatan Jalan Poros Dampang – Jepuru.

Sebagai penjual  yang terbiasa melayani konsumennya secara optimal, Fika mengiyakan.

Tanpa curiga sedikitpun Fika segera meluncur ke lokasi. Ia bertemu sang pemesan. Pria itu berbasa-basi sejenak. 

Ketika melihat Fika lengah, tiba-tiba pria itu merebut kunci motor milik Fika.

Dengan gerakan cepat ia membuka bagasi motor. Di sana tempat HP pesanan yang disimpan oleh Fika. Lantas 'sang pemesan' tancap gas meninggalkan Fika yang tak berdaya berbuat apa-apa.

Baca Juga: Steven and Coconut Treez, sebuah perjalanan musik reggae yang 'rock n roll'

Pelaku perampokan dengan modus COD tersebut segera ditangani Polres Bulukumba.

Pelaku bernama Mufliadi alias Mufli, umur 23 tahun. Dia warga Dusun Campadidie, Desa Dampang.

Mufli dibekuk oleh anggota Resmob Polres Bulukumba saat berada di Posko Pemadam Kebakaran (Damkar) Dampang, pada Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Vivo V21, fitur-fiturnya adalah idaman gamer, fotografer, dan konten kreator video

“Berdasarkan laporan korban, anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil lidik serta informasi dari saksi diketahui bahwa terduga pelaku Mufliadi berada di Posko Damkar Dampang sehingga anggota langsung menuju ke sasaran dan terduga berhasil ditangkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, Rabu, 23 Juni 2021.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel merk Vivo V20 dan Y1s.***

 

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah