Refly Harun: Ancaman 10 tahun penjara tidak sesuai dengan pelanggaran Habib Rizieq

- 13 Maret 2021, 20:18 WIB
Habieb Rizieq Syihab.
Habieb Rizieq Syihab. /WartaBulukumba

WartaBulukumba -  Sebuah isu sedang beredar yang menyebutkan Habib Rizieq Shihab terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari isu tersebut melalui kanal YouTube miliknya pada Kamis, 11 Maret 2021. Refly Harun menilai kasus yang dialami Habib Rizieq sarat kontoversi.

"Tidak heran kalau lawyer-nya sendiri bingung, kasus seperti itu kok diancam hukuman sampai 10 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Literasi digital dan wacana revisi UU ITE di mata Gen Z

Kebingungan ini, menurut Refly, wajar lantaran publik umumnya mengira kasus Habib Rizieq ini hanya kasus ringan soal pelanggaran protokol kesehatan.

Faktanya, penyidik mengenakan Pasal lain terhadap HRS, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan tuduhan bahwa sang ulama telah menghasut masyarakat untuk datang ke acara peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putrinya di Petamburan.

Habib Rizieq juga dikenai Pasal 216 tentang melawan petugas.

Baca Juga: Mana yang tepat? Istilah 'Bumi Panritalopi' atau 'Butta Panrita Lopi'?

Menurut Refly Harun, ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi Habib Rizieq ini tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Imam Besar FPI itu.

"Jangankan dituntut hukuman 10 tahun, dituntut pidana saja rasanya  tidak cocok untuk kasus-kasus yang sebenarnya terkait hanya dengan pelanggaran protokol kesehatan," tuturnya.

Kasus Habib Rizieq ini, lanjutnya, seharusnya diproses dengan pendekatan administrasi.

Baca Juga: Junta Myanmar menuduh Suu Kyi menerima suap saat delapan demonstran tewas

Refly Harun lantas berharap kasus Habib Rizieq ini tidak disamakan dengan kasus pembunuhan dan korupsi.

Sebelumnya Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku heran dengan Pasal-Pasal yang dipakai untuk mendakwa kliennya, sehingga menghasilkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun ini adalah ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: Menyelami indah yang damai di Telaga Biru Ere Manerang

Kehadiran Habib Rizieq di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri membawa pengaruh positif bagi para tahanan lainnya.

Dikutip dari Warta Ekonomi, 13 Maret 2021, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyebut, suasana Rutan Bareskrim Polri bahkan seperti pesantren dengan kegiatan keagamaan yang sangat intensif.

"Suasana seperti pesantren. Masjid setiap hari makmur dengan shalat berjamaah, zikir, pengajian, buka puasa daud bersama, hingga dhuha dan tahajudnya," ujar Aziz saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Baca Juga: Kompetisi musik daring Kemenparekraf bantu musisi dapat stimulus

Tidak hanya HRS, tapi juga KH Shobri Lubis, Habib Hanif Alatas, dan lainnya ikut aktif berdakwah dan mengajarkan berbagai ilmu agama untuk para tahanan lainnya. Seperti menggelar pengajian sambil dibekali kitab al-Munajat yang berisi aneka zikir, doa, wirid, hizib, dan shalawat.

Tokoh Papua, Christ Wamea baru-baru ini menyatakan kekagumannya pada sosok Habib Rizieq Shihab yang kini tengah dalam masa tahanan. 

Melalui akun Twitter pribadinya, Christ Wamea tampak mengunggah foto Habib Rizieq dan potret suasana aksi 212 beberapa tahun yang lalu. 

Baca Juga: Host Piers Morgan sebut Meghan Marklen 'Putri Pinokio'

Dalam cuitannya, Christ Wamea menuturkan bahwa Habib Rizieq merupakan seorang tokoh pemersatu umat.

"Pak IB HRS adalah tokoh pemersatu umat," kata Christ Wamea seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @PutraWadapi.***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah