Sidang gugatan perdata 'ijazah palsu Jokowi': Majelis Hakim tinggalkan sidang tanpa ketok palu

8 November 2023, 15:40 WIB
Sidang gugatan perdata 'ijazah palsu Jokowi': Majelis Hakim tinggalkan sidang tanpa ketok palu /Tangkapan layar YouTube.com/Refly Harun

WartaBulukumba.Com - Sidang gugatan perdata ijazah palsu Jokowi telah menciptakan gejolak di ruang sidang. Pengunjung yang memadati ruang persidangan mulai memunculkan ketegangan ketika majelis hakim memberikan penjelasan kepada pihak Penggugat dan Tergugat.

 

Awalnya, pihak Penggugat mendesak agar Presiden Jokowi, yang menjadi Tergugat I, hadir di persidangan. Jika tidak, kuasa hukum Tergugat I diminta untuk membuktikan legal standing seperti tanda tangan basah dari Presiden Jokowi secara langsung.

"Surat kuasa dulu harus yang sah dan jelas, baru kami mau mediasi," kata kuasa hukum penggugat, Eggy Sudjana, seperti dikutip dari siaran live streaming channel YouTube Refly Harun yang tayang dengan judul "LIVE! SIDANG IJAZAH PALSU BERLANJUT! GIMANA NASIB JKW?!" pada Senin, 6 November 2023.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Firli Bahuri

Majelis Hakim Mengusir Pengunjung Sidang

Suasana semakin tak terkendali, dan akhirnya, pimpinan majelis hakim meminta para pengunjung yang tidak berkepentingan untuk keluar dari ruang persidangan.

Namun, para pengunjung justru meneriakkan hakim dengan kalimat "Hakim, jika enggak sanggup keluar, hakim saja yang mundur. Hakimnya jadi jubir, hakim goblok," teriak pengunjung sidang.

Majelis hakim mencoba untuk menenangkan diri dari tekanan para pengunjung, sementara pihak keamanan dari PN Jakarta Pusat tampak kesulitan untuk menenangkan massa di ruang persidangan. Hakim pun meminta agar mediasi tetap dilanjutkan.

"Apabila Saudara tidak menyetujui Tergugat I, silahkan berhadapan dengan hakim mediator ya," tegas Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: SYL rutin lakukan pungutan ke ASN Kementan: KPK dalami dugaan aliran dana ke NasDem

Penggugat Keukeuh Meminta Legal Standing Tergugat I

Namun, pihak penggugat tetap meminta untuk menunjukkan legal standing Tergugat I, dan majelis hakim justru dituding telah pasang badan terhadap Tergugat I.

"Ini masih tanggung jawab Yang Mulia, usir dulu dia (Tergugat I) ini," timpal Eggy sambil menunjuk pihak Tergugat I.

"Kami melihat Yang Mulia pasang badan, kami melihat (perkara) ini sebagai tanda-tanda bahwa peradilan ini sudah dicampur tangani oleh kekuasaan," kata Kurnia, kuasa hukum penggugat.

Biasanya, penutupan sidang dilakukan dengan ketok palu oleh majelis hakim terlebih dahulu. Namun, dengan suasana yang semakin panas, majelis hakim satu persatu meninggalkan ruang sidang tanpa mengetuk palu.

Hal yang tak terduga, mantan Ketua MPR RI Amien Rais muncul di luar persidangan. Selama persidangan, ia tidak masuk ke dalam ruang persidangan.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler