Pakar Hukum Pidana UI: KPK berwenang menangani anggota TNI dalam kasus korupsi Basarnas

1 Agustus 2023, 21:32 WIB
Pakar Hukum Pidana UI: KPK berwenang menangani anggota TNI dalam kasus korupsi Basarnas /Tangkapan layar YouTube.com/@abrahamsamadspeakup

WartaBulukumba - Basarnas sedang panen sorotan. Gaduh di ruang publik ikut menggelindiing. Muncul polemik di ruang-ruang diskusi. Salah satu yang menyedot perhatian adalah pandangan yang dilontarkan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta.

Gandjar menguraikan banyak hal di seputar kewenangan KPK menangani anggota TNI dalam kasus dugaan korupsi Basarnas.

Sebagaimana sepotong narasi di deskripsi channel Abraham Samad SPEAK UP, kali ini mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kembali berbicara hal-hal yang sulit dibicarakan bahkan yang takut untuk dibicarakan.

Baca Juga: Polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas! Bripda IDF tewas di tangan sesama anggota Densus 88

"Dalam pandangan saya tidak ada yang salah pada tim penyelidik yang melakukan 0.05 ottk tentang Karena anggota TNI adalah pegawai negeri kita punya kewenangan 0.10 kita tangani sendiri nggak perlu dilimpahkan anggota TNI adalah pegawai," urai Ganjar, dikutip WartaBulukumba.Com dari acara podcast berjudul "KPK Berwenang Menangani Anggota TNI Dalam Kasus Basarnas. Kenapa Harus Takut!!" di channel YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Gandjar dalam pandangannya mengatakan, tidak ada yang salah pada tim penyelidik yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota TNI.

"Hal ini karena anggota TNI termasuk pegawai negeri dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan sipil. Oleh karena itu, KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI," ungkapnya tegas.

Baca Juga: Dugaan pungli berkedok sumbangan di SMUN 23 Makassar, Aktivis 98 desak Diknas Sulsel turun tangan

Dia menerangkan bahwa subjek pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk anggota TNI, diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut, definisi pegawai negeri mencakup anggota TNI, dan karenanya, KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

Namun, pernyataan ini tidak diterima begitu saja oleh publik dan juga oleh pimpinan KPK. Setelah awalnya mengumumkan dan menetapkan tersangka, tiba-tiba pernyataan tersebut dicabut.

Gandjar mempertanyakan alasan di balik permintaan maaf tersebut.

"Jika ada kesalahan, seharusnya kesalahan tersebut ada pada pimpinan KPK, bukan pada tim penyelidik," ujarnya.

Baca Juga: Kabupaten Bulukumba 'destinasi' judi sabung ayam? Dari 17 pelaku yang diciduk sebagian dari luar daerah

Gandjar juga menyoroti aspek kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan di KPK. Konsep kolektif kolegial mengharuskan setiap anggota pimpinan untuk memiliki kompetensi yang memadai. Jika ada anggota pimpinan yang tidak hadir saat pengambilan keputusan, konsekuensinya harus ditanggung oleh mereka yang terlibat dalam proses tersebut.

Gandjar Laksmana Bonaprapta juga menyoroti peran Peradilan Militer dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI.

"Pengadilan militer seharusnya hanya menangani tindak pidana yang bersifat kemiliteran, bukan tindak pidana umum. Setiap warga negara, termasuk anggota TNI, harus tunduk pada semua undang-undang sipil dan militer," jelasnya.

Apakah KPK benar-benar akan  menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI atau harus dilemparkan kepada Peradilan Militer?***

Editor: Nurfathana S

Sumber: Youtube Abraham Samad SPEAK UP

Tags

Terkini

Terpopuler