Penganiayaan anak oleh oknum kepsek di Bulukumba, orangtua korban berharap Jokowi melirik kasus ini

14 Oktober 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi penganiayaan anak /Pixabay/

WartaBulukumba - Menguak Bulukumba dalam catatan kasus-kasus penganiayaan anak sangat mencengangkan.

Selain kasus perundungan baru-baru ini oleh sejumlah siswa SD di Kecamatan Herlang terhadap adik kelasnya sendiri, ada lagi kasus lain sebelumnya yang rupanya luput dari 'ruang viral'.

Tiga bulan lalu, palu vonis diketok, tiga bulan kurungan pun telah dijalani oleh seorang oknum kepsek di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Marak kasus kekerasan anak di Bulukumba, Ketua Basis LPBB nilai penegakan hukum terlalu lemah

Bebasnya oknum Kepsek SD 260 Ere Keke yang divonis hanya 3 bulan dengan kasus penganiayaan anak di bawah umur mendapatkan sorotan dari keluarga korban.

Pada Jumat 14 Oktober 2022, dengan suara menahan tangis, orang tua korban, Asriani menuturkan kejadian mengenaskan yang menimpa anaknya.

Asriani mengungkapkan bahwa oknum kepala sekolah SD 260 Ere Keke Desa Dwi Tiro Kecamatan Bontotiro telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku SD kelas 4.

Baca Juga: Viral kasus perundungan anak SD di Bulukumba, aktivis sebut: 'Kelengahan sosial'

"Kami laporkan ke Polres Bulukumba pada 12 April 2022 lalu dan kemarin Kamis 13 Oktober telah dibebaskan karena hanya mendapatkan hukuman penjara selama 3 bulan lamanya," ungkap Asriani kepada awak media pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Asriani sebagai orang tua korban penganiayaan sangat merasa keberatan terhadap hukum yang diterapkan kepada tersangka karena hanya ditahan di kejaksaan selama 3 bulan.

"Kami anggap keadilan tidak diterapkan lagi sehingga kami sebagai keluarga korban hanya bisa kecewa terhadap keputusan ini," tuturnya.

Baca Juga: Kasus perundungan siswa SD di Bulukumba tuntas dalam damai, aktivis ungkap kasus lain yang libatkan oknum guru

Diketahui Kejaksaan Negeri Bulukumba telah mengajukan tuntutan selama 6 bulan lamanya namun hasil putusan terhadap tersangka hanya divonis selama 3 bulan dan bebas karena telah menjalani masa tahanan di kejaksaan.

Asriani sangat berharap agar Presiden Jokowi melirik kejadian ini.

"Kami sangat berharap Bapak Presiden Jokowi melirik kejadian ini, kami mengharapkan keadilan," tandas Asriani.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler