Polres Enrekang tetapkan 6 pemain jadi tersangka pemukulan wasit di Liga 3 Sulsel

27 Desember 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi pemukulan. /pixabay/Arcaion/

WartaBulukumba - Wajah sepak bola kembali coreng moreng, dari Bumi Nene Mallomo, meruyak kasus pemukulan terhadap wasit.

Liga 3 Sulsel pun geger. Terbaru, penyidik Polres Enrekang Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan enam tersangka kasus pemukulan terhadap wasit dalam laga final Liga 3 zona Sulsel, Romy Dg Rewa.

Penyidik Polres Enrekang telah merampungkan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi.

Baca Juga: Fakta mencengangkan dua orang yang dicurigai sebagai penculik anak di Bulukumba, punya KTP lebih dari satu

"Ya benar. Kami telah menetapkan enam orang pemain sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wasit Liga 3," jelas Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News, Senin 27 Desember 2021.

Kapolres menegaskan, penetapan tersangka enam pemain PS Nene Mallomo tersebut usai penyidik mengambil keterangan sejumlah saksi dan juga barang bukti.

Keenam tersangka dijerat  Pasal 170 subsidaer 351 KUHPidana.

Baca Juga: Dicurigai sebagai penculik anak, perempuan ini ditangkap di Palampang Bulukumba

"Hukumannya pidana enam tahun penjara," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, PSSI mengapresiasi langkah cepat Polri, dalam hal ini Polres Enrekang, yang sudah menetapkan enam pemain klub Liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka kekerasan pengeroyokan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler