Suami pembunuh istri di Bekasi dicokok di Cibubur

30 Oktober 2021, 18:57 WIB
ilustrasi pembunuhan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

WartaBulukumba - Lelaki yang terus berlari dengan lumuran darah istri sendiri di tangannya itu akhirnya berujung juga dalam sel tahanan.

Polisi mengamankan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Jalan Randu, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Insiden pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Kasus rudapaksa terhadap 3 anak di Luwu Timur, Polda Sulsel berupaya hadirkan ibu korban

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku berinsianl HP (30) diamankan di kawasan Cibubur. Tersangka tega menghabisi nyawa istrinya dengan memukul korban menggunakantabung gas 3 kilogram.

"Pelaku ditangkap di sebuah perumahan kawasan Cibubur, Jakarta timur. Kemarin (Kamis) sore menjelang magrib," ujar Kombes Aloysius Suprijadi kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat 29 Oktober 2021.

Suprijadi menambahkan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga menyita barang bukti berupa tabung gas yang dipakai pelaku membunuh korban.

Baca Juga: Jaksa Agung kaji penerapan hukuman mati untuk garong uang rakyat

Polisi menduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Untuk itu, lanjut Suprijadi, pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan melaksanakan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku.

"Ini sedang diobservasi, pemeriksaan butuh waktu karena lihat kondisi yang bersangkutan juga kita butuh pemeriksaan dari ahli," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI no 23 tahun 2004, Junto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler