Jerinx akhirnya menghirup udara kebebasan, Nora Alexandra berpesan: 'Jangan bikin onar lagi'

2 Agustus 2022, 13:31 WIB
Jerinx SID dan Nora Alexandra. /Instagram @true_jrx

WartaBulukumba - Lelaki itu telah mendekam setahun di balik jeruji besi setelah ketok palu vonis terkait UU ITE.

Jerinx keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Bali, per hari ini, Selasa 2 Agustus 2022 setelah mengajukan cuti bersyarat.

Ihwal informasi Jerinx bebas hari ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Bali, Fikri Jaya Soebing dan juga kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.

Baca Juga: Menjadi salah satu korban pemblokiran PayPal, Deddy Corbuzier sindir situs judi online

"Barusan aku kontak Kalapas (Kepala Lapas Kerobokan), beliau bilang SK (Surat Keterangan) cuti bersyaratnya sudah turun," beber pengacara Jerinx.

Personel Superman Is Dead (SID) itu dijadwalkan meninggalkan Lapas Kerobokan pada pukul 10.00 WITA.

"Tinggal administrasi saja, kalau tidak ada halangan, besok bebas sekitar jam 10 pagi," imbuhnya.

Baca Juga: Tokoh muda Bulukumba ini ungkap hal mengejutkan antara Deddy Mizwar, Kajang dan Pemda

Jerinx akan dijemput oleh pihak keluarga dan istrinya Nora Alexandra.

"Kemungkinan pasti istrinya yang akan menjemput dan mungkin dengan beberapa teman-teman dan keluarganya," jelasnya.

Sebelumnya, melalui tayangan video di kanal YouTube Trans TV, Nora Alexandra menitip pesan untuk suaminya jika Jerinx bebas.

Nora Alexandra berpesan Jerinx tak membuat 'onar' lagi.

Baca Juga: Bulukumba sambut Deddy Mizwar keturunan Karaeng Lembang yang memerintah di Kajang pada 1759-1789

Nora Alexandra pun berjanji akan menjaga Jerinx supaya bisa fokus pada rumah tangganya, terlebih pada program bayi tabung.

"Jangan bikin onar lagi, fokus keluarga, fokus sama program bayi tabung aja udah cukup," kata Nora Alexandra.

Seperti diketahui, Jerinx menjalani pidana penjara setelah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Disambut meriah! Deddy Mizwar tiba di tanah leluhurnya Kajang Bulukumba

Jerinx masuk penjara lantaran kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.

Ketok palu vonis menyatakan Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jerinx lalu mendekam dalam Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Lalu Jerinx menjalani pemindahan pidananya ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul "Jerinx Bebas dari Lapas Kerobokan Hari Ini, sang Istri: Jangan Buat Onar Lagi, Fokus pada Keluarga".***

 
Editor: Nurfathana S

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler