Investasi emas Antam: Kilauan stabilitas di tengah ketidakpastian ekonomi

- 24 Juni 2024, 13:18 WIB
Investasi emas Antam: Kilauan stabilitas di tengah ketidakpastian ekonomi
Investasi emas Antam: Kilauan stabilitas di tengah ketidakpastian ekonomi /Pixabay/Linda Hamilton/

 

Kenaikan Harga: Optimisme di Tengah Tantangan

Kenaikan harga emas Antam dari Rp1.357.000 per gram menjadi Rp1.360.000 per gram adalah tanda kecil namun signifikan dari optimisme pasar terhadap logam mulia ini.

Menurut data dari World Gold Council, permintaan emas global terus meningkat, terutama dari sektor investasi dan perhiasan, menunjukkan bahwa emas tetap menjadi pilihan utama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga: Didukung lembaga PBB, UNDP: Kerja sama manis Dana Mitra Tani Bulukumba, petani aren dan Kedai Kopi Litera

Keuntungan Investasi Emas Antam

Perlindungan dari Inflasi

Emas dikenal sebagai alat perlindungan nilai yang efektif. Ketika inflasi merongrong kekuatan mata uang, emas tetap stabil atau bahkan meningkat nilainya, melindungi kekayaan investor dari erosi nilai.

Likuiditas yang Tinggi

Salah satu keunggulan emas adalah likuiditasnya yang tinggi. Emas Antam dapat dengan mudah diperjualbelikan baik melalui Antam sendiri maupun melalui jaringan penjualan lainnya, menjadikannya aset yang mudah diakses saat dibutuhkan.

Diversifikasi Portofolio

Memiliki emas dalam portofolio investasi adalah langkah bijak untuk mengurangi risiko. Emas cenderung memiliki korelasi negatif dengan saham dan aset berisiko lainnya, sehingga dapat membantu menyeimbangkan portofolio dan mengurangi volatilitas.

Fleksibilitas dalam Pembelian

Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, memberikan fleksibilitas bagi investor untuk memilih sesuai dengan kapasitas finansial mereka. Mulai dari pecahan kecil hingga besar, emas Antam menawarkan solusi investasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu.

Keuntungan Pajak

Di Indonesia, investasi emas mendapat perlakuan pajak yang menguntungkan. Pembelian emas Antam dikenakan PPh 22 yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dibandingkan tarif pajak lainnya, yang menjadikan emas sebagai pilihan investasi yang lebih hemat biaya.

Regulasi Investasi Emas di Indonesia

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah